Foto: screenshot
dteksinews,Sigi-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyayangkan adanya pelecehan terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu Agung Sumandjaya mengatakan kasus pelecehan profesi oleh salah satu pimpinan organisasi perangkat daerah, merupakan hal yang mencederai tugas wartawan yang bekerja di lapangan.
“Kalau pernyataan abal-abal itu hanya melihat perangkat kerja yang digunakan jurnalis bekerja di lapangan, maka itu sangat tidak elok dilontarkan oleh pejabat publik. Padahal pada era teknologi saat ini teman-teman wartawan perlu kecepatan untuk melakukan peliputan salah satunya menggunakan kamera handphone,” kata Agung melalui sambungan telepon di Kota Palu, Senin.(2/6/2025) di kutip dari Antaranews.
Dugaan pelecehan profesi jurnalistik itu bermula ketika fotografer dari Humas Pemkab Sigi belum tiba, sehingga dokumentasi foto dilakukan oleh dua orang wartawan yang hadir lebih dulu pada kegiatan Verifikasi lapangan hybrid Kabupaten Layak Anak bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sigi.
Tidak lama dari itu, fotografer Humas Pemkab Sigi datang dan Kadis Pendidikan ini melontarkan perkataan ‘Tunggu-tunggu foto ulang, Ini baru asli karena yang tadi semua itu abal-abal’.
Menurut dia, bahwa dalam situasi lapangan jika kecepatan menjadi kunci sehingga penggunaan perangkat ponsel bukan alasan untuk meremehkan profesionalitas wartawan.
“Pernyataan tersebut tidak elok, apalagi disampaikan dalam forum terbuka. Pejabat publik seharusnya lebih bijak dan menghargai kerja-kerja jurnalistik. Jangan sampai komentar semacam ini dianggap sepele, padahal bisa melukai hati dan integritas wartawan,” katanya menegaskan.
Ia menuturkan bahwa kerja-kerja wartawan bukan semata dinilai dari peralatan yang digunakan melainkan dari etika, akurasi, dan kecepatan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Tentunya sebagai Ketua AJI, saya menyayangkan ucapan Kadis Pendidikan tersebut. Seharusnya, yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena komentar itu bisa mencederai profesi wartawan secara umum,” pesannya..
Agung menyebutkan bahwa kasus penghinaan terhadap profesi wartawan bukanlah hal sepele sehingga pola pikir tentang wartawan harus menggunakan kamera DSLR baru dianggap profesional itu tidak dapat dibenarkan.
“Dengan menggunakan handphone pun sudah bagian sah dari kerja jurnalistik,” katanya.
Ia mengingatkan jabatan yang diemban kepala dinas pendidikan itu merupakan jabatan publik sehingga masyarakat berhak menilai tidak hanya dari kinerja, tapi juga dari etika dan ucapan pejabat yang bersangkutan.(*)