Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemerintah

Ada Apa? Kabid Pemdes Morowali, Enggan Beberkan Lima Kades Studi Banding ke China 

105
×

Ada Apa? Kabid Pemdes Morowali, Enggan Beberkan Lima Kades Studi Banding ke China 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali- Lima (5) Kepala Desa di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, hari ini telah berada di Negeri China,untuk melakukan studi banding.Namun sangat disayangkan Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PMDP3A)  Kabupaten Morowali Rustam Salim, enggan membeberkan dari ke lima Kades mana saja yang berangkat ke China, saat dikonfirmasi dteksinews.co.id, Rabu(25/6/2025).

Akan tetapi Rustam Salim membenarkan, “ada lima Kepala Desa di Kecamatan Bungku Barat yang melakukan studi banding ke China,bukan tiga,dan biaya ditangung dari kementrian desa,” Singkatnya

Example 300x600

Namun sangat disayangkan,Rustam enggan membeberkan secara rinci nama – nama Desa,serta berapa jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk biaya ikut studi banding ke China,dan hanya tiga nama- nama Kepada Desa yang disampaikan:

Kades Topogaro ,Kades Ambunu dan Kades Tondo.

Perlu diketahui, bahwa studi banding kepala desa ke luar negeri sudah tidak diperbolehkan. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menghapus program studi banding kepala desa ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk efisiensi anggaran dan juga untuk menghindari masalah yang timbul akibat studi banding tersebut.

Penghapusan Program: Kemendes PDTT secara resmi menghapus program studi banding kepala desa ke luar negeri.

Alasan Penghapusan: Penghapusan ini dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya:

Efisiensi Anggaran: Studi banding ke luar negeri membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga pemerintah memutuskan untuk menghapusnya demi efisiensi anggaran.

Menghindari Masalah: Ada beberapa masalah yang timbul akibat studi banding ke luar negeri, seperti pemborosan anggaran dan kurangnya manfaat yang didapatkan.

Larangan Penggunaan Dana Desa: Selain itu, penggunaan dana desa untuk studi banding juga dilarang.

Meskipun studi banding ke luar negeri tidak diperbolehkan, kepala desa dan perangkat desa tetap dapat melakukan kegiatan serupa di dalam negeri dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (PRI)

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *