Di Morowali Korupsi Berjamaah 700 Juta, 5 Tersangka di Jebloskan Penjara 

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Dugaan korupsi 700 Juta berjamaah pada proyek tanggul pengaman Sungai Dampala pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2023, sehingga 5 tersangka di jebloskan ke Rutan Polres Morowali oleh pihak Kejaksaan Negeri Morowali,Senin(25/11/2024)

Menurut  Kasi Intel Teddy Arisandi,  bahwa 5 orang tersangka tersebut yaitu:

1.Tersangka AR, merupakan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Morowali yang bertindak selaku pejabat pembuat komitmen PPK pada kegiatan dimaksud.

2. Tersangka HS, merupakan Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri yang bertindak sebagai perusahaan yang mengerjakan kegiatan dimaksud.

3.Tersangka BR, merupakan pelaksana pada kegiatan dimaksud.

4.Tersangka BS, merupakan pelaksana pada kegiatan dimaksud.

5 .Tersangka HK, merupakan pelaksana dan pada kegiatan dimaksud. Ucapnya

Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP perwakilan Sulawesi Tengah perbuatan para tersangka mengakibatkan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 700 juta lebih.

” Kemudian, 5 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 14 Desember 2004 Sesuai dengan surat perintah penahanan tingkat penuntut (T-7) Nomor :PRINT-324,325,326,327, 328/P.2. 19/Ft.1/11/2024 tanggal 25 November 2004 di Rutan Polres Morowali” ujar Teddy.

Baca Juga:  Korpasgat Teruskan Operasi SAR Hari Ke-7 Korban Bencana Longsor

Ditambahkan Teddy, Penuntut umum pada kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik Polres Morowali dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rekonstruksi tanggul pengamanan Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Tahun Anggaran 2003.

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palu guna proses penuntutan di persidangan.Tandas Teddy.

Sementara itu, terlihat 5 tersangka tersebut keluar dari Kantor Kejari Morowali dengan kedua tangan di borgol dan dibawa langsung naik ke mobil tahanan Kejari Morowali menuju Rutan Polres Morowali. (PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit
 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah
Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara
Hindari Overstay, Cek dan Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Masa Berlaku Berakhir
Jawaban Bupati Morowali Atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD
DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna 
Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:34 WIB

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Senin, 22 Juni 2026 - 11:32 WIB

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu

Senin, 22 Juni 2026 - 10:46 WIB

Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara

Senin, 22 Juni 2026 - 09:38 WIB

Hindari Overstay, Cek dan Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Masa Berlaku Berakhir

Berita Terbaru

Berita

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Jun 2026 - 06:34 WIB