dteksinews,Morowali- Kejaksaan Negeri ( Kejari) Morowali menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengamanan Sungai Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Tahun Anggaran 2003 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Morowali terhadap inisial IN selaku Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas.
Kata Kasi Intel Kejari Morowali Teddy Arisandi kepada beberapa media Morowali ,saat di Kantor Kejari Morowali, Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah. Senin(25/11/2024)
Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP perwakilan Sulawesi Tengah perbuatan para tersangka mengakibatkan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 700 juta lebih. Ungkap Teddy
Ditambahkan Teddy,” dalam perkara dimaksud terdapat satu orang yang lagi tersangka lain dengan inisial IN selaku Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas yang belum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dikarenakan berkas perkara belum lengkap (P-19)” .Ujar Teddy
Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palu guna proses penuntutan di persidangan.Pungkas Teddy.