Terkait Jual Lahan Desa Unsongi,Ini Jawaban Pihak PT RUJ

- Penulis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Terkait adanya pemberitaan di dteksinews. co.id tanggal 20/10/2024 dengan judul “Diduga ada Oknum Jual Tanah Desa Unsongi Kepada PT Rizki Utama Jaya” tidak benar.

Hal tersebut dibantah langsung oleh salah satu pihak perwakilan PT.Rizki Utama Jaya (RUJ) Muh Yusran.Selasa (22/10/2024)

Menurut Muh. Yusran bahwa PT .Rizki Utama Jaya (RUJ) sebelum membeli tanah, milik Saudara Dahlan yang di gabungkan dengan tanah pak Samiun seluas kurang lebih 6 hektar.

Tanah Dahlan yang seluas kurang lebih 8 ribu meter persegi yang di beli dari pak Sumarni tefe (om sau mputo), ketika itu saya (Muh Yusran) selaku yang di percayakan perusahaan menanyakan, siapa tanah di belakang kebun Dahlan, kata Dahlan, masih tanah saya yang belum di olah itu.

Samiun menyampaikan jika Dahlan ingin mengukur tanah yang di belakang kebunnya maka dia ingin juga mengukur tanahnya yang di belakang kebun Dahlan, yang sudah sempat diolahnya.

Masih kata Muh. Yusran, tanah seluas 6 Ha tersebut bermasalah, tidak ada hak pemerintah Desa ataupun masyarakat mendesak mereka mengembalikan hasil penjualan tanah tersebut , kami dari pihak perusahaan yang akan meminta langsung kepada pemilik lahan yang menjual tanahnya ke perusahaan untuk mengembalikan uang hasil penjualan tersebut.

Baca Juga:  Lagi, PT RUJ di Demo Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan F-SPiM, ini Tujuh Tuntutannya

Muh Yusran juga menegaskan bahwa lahan yang dibeli oleh pihak perusahaan bukan lahan yang berada di wilayah (fatu masigi) tetapi berbatasan dengan lahan papa tina (sahamudin) maka secara tidak langsung lahan yang kami beli berada diatas dan berjarak cukup jauh dari (fatu masigi).

Tugas pemerintah Desa, harus bisa membuktikan jika tanah yang dijual ke perusahaan adalah benar sebagai tanah aset desa dan ini harus disertai bukti bukti kuat, karena kami dari pihak perusahaan telah membeli lahan dengan prosedur yang ada maka pemerintah Desa wajib membuktikan, jika benar adalah lahan Desa maka kami dari perusahaan akan kembalikan karena itu aset Desa sesuai aturan yang berlaku, Ungkap Muh Yusran.

Terakhir Muh Yusran berharap agar pemerintah Desa Unsongi bisa bersikap koperatif dalam penyelesaian masalah ini, jika perlu melalui keterlibatan pemerintah Desa bisa memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa unsongi, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman yang ujungnya akan bertentangan dengan hukum yang ada.Pungkas Muh Yusran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat
Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran
Semangat Idulfitri Tak Pernah Padam, Bupati Morowali Apresiasi Antusias Warga
Ribuan Jemaah Muhammadiyah,Shalat  Idulfitri Di Halaman Unismuh Palu 
Patroli Rumah Warga Ditinggal Mudik, Polres Morowali Tingkatkan Pengamanan Jelang Lebaran
PLBN Serasan Catat 1.181 Pemudik Jelang Lebaran 2026
Bupati Iksan Apresiasi Perubahan Signifikan Masjid Agung Morowali
Dari Buka Puasa ke Peresmian Masjid, Bupati Apresiasi CSR PT Huabao
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:14 WIB

Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat

Minggu, 22 Maret 2026 - 03:56 WIB

Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:58 WIB

Semangat Idulfitri Tak Pernah Padam, Bupati Morowali Apresiasi Antusias Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:35 WIB

Ribuan Jemaah Muhammadiyah,Shalat  Idulfitri Di Halaman Unismuh Palu 

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:31 WIB

Patroli Rumah Warga Ditinggal Mudik, Polres Morowali Tingkatkan Pengamanan Jelang Lebaran

Berita Terbaru