Kapolres Morowali, Himbau Tahap Kampanye Tidak Ada yang Lakukan Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada Tahun 2024 

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Menghadapi tahap masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Morowali Tahun 2024, Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Menghimbau kepada seluruh Pasangan calon (Paslon) Bupati Kabupaten Morowali, seluruh pendukung maupun simpatisan untuk Tidak Melakukan Pelanggaran Tindak Pidana pada Tahap Kampanye Pilkada Morowali Tahun 2024.

Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 memasuki tahap kampanye, Tahap kampanye Pilkada 2024 telah berlangsung mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024, KPU telah menetapkan beberapa metode pelaksanaan kampanye, Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama kurang lebih 2 bulan.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H berharap, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 Bupati Wakil Bupati berlangsung aman, damai dan sejuk.

“Tidak ada kampanye hitam, penghinaan, pencemaran nama baik, politisasi SARA, Politik Identitas, Politik uang dalam kampanye,”

Baca Juga:  Hari Kedua Kegiatan Bakti Kesehatan Sunatan Masal Antusias Masyarakat Sangat Tinggi

Kapolres juga meminta masyarakat untuk bijak bermedia sosial dalam tahap kampanye, tidak menyebar hoax, konten-konten provokasi yang dapat memancing kemarahan masyarakat.

Kapolres juga mengingatkan adanya 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024 pada saat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2024 yang terjadi diluar Kabupaten Morowali Saat tahap kampanye Pileg dan Pilpres lalu.

Lanjut ia juga menerangkan, dalam tindak pidana Pemilu 2024, 2 kades dan 1 caleg jadi tersangka dan divonis Pengadilan, 2 orang anggota tim sukses ditetapkan tersangka walaupun perkembangan penyidikan dihentikan karena kedaluwarsa.

“Penyampaian data tindak pidana Pemilu ini untuk mengingatkan semua pihak, bahwa ada Undang Undang yang mengatur dan ada sangsi pidana bila melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Morowali Tahun 2024.” Pungkas Kapolres.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Hadiri Sertijab Kakomlekdam, Kakudam dan Tradisi Satuan
GEKRAFR Morowali  Gelar Sharing Session Bersama ” Amsal Sitepu”
Perluas Akses Pasar bagi UMKM Binaan, PT Vale Dukung Peresmian Rumah Oleh-oleh Bungku Timur
Kemenimipas Buka Pendaftaran Calon Taruna/Taruni Poltekimipas 2026, Tersedia 405 Formasi Pendidikan Kedinasan
Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Unit Adminduk Resmi Dibuka di Witaponda
Polres Morowali Utara Musnahkan 366 gram Shabu 
Peringati HUT ke-81 RI, Imigrasi Morowali Teguhkan Semangat Pengabdian
Semarak HUT ke-81 RI, Imigrasi Morowali dan Lapas Kolonodale Gelar Aksi Bersih dan Bakti Sosial
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Danrem 132/Tadulako Hadiri Sertijab Kakomlekdam, Kakudam dan Tradisi Satuan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:41 WIB

GEKRAFR Morowali  Gelar Sharing Session Bersama ” Amsal Sitepu”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Perluas Akses Pasar bagi UMKM Binaan, PT Vale Dukung Peresmian Rumah Oleh-oleh Bungku Timur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:05 WIB

Kemenimipas Buka Pendaftaran Calon Taruna/Taruni Poltekimipas 2026, Tersedia 405 Formasi Pendidikan Kedinasan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Unit Adminduk Resmi Dibuka di Witaponda

Berita Terbaru