Kapolres Morowali, Himbau Tahap Kampanye Tidak Ada yang Lakukan Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada Tahun 2024 

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Menghadapi tahap masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Morowali Tahun 2024, Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Menghimbau kepada seluruh Pasangan calon (Paslon) Bupati Kabupaten Morowali, seluruh pendukung maupun simpatisan untuk Tidak Melakukan Pelanggaran Tindak Pidana pada Tahap Kampanye Pilkada Morowali Tahun 2024.

Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 memasuki tahap kampanye, Tahap kampanye Pilkada 2024 telah berlangsung mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024, KPU telah menetapkan beberapa metode pelaksanaan kampanye, Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama kurang lebih 2 bulan.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H berharap, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 Bupati Wakil Bupati berlangsung aman, damai dan sejuk.

“Tidak ada kampanye hitam, penghinaan, pencemaran nama baik, politisasi SARA, Politik Identitas, Politik uang dalam kampanye,”

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1311-06 Bungku Utara,  Laksanakan Anjangsana dan Komsos 

Kapolres juga meminta masyarakat untuk bijak bermedia sosial dalam tahap kampanye, tidak menyebar hoax, konten-konten provokasi yang dapat memancing kemarahan masyarakat.

Kapolres juga mengingatkan adanya 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024 pada saat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2024 yang terjadi diluar Kabupaten Morowali Saat tahap kampanye Pileg dan Pilpres lalu.

Lanjut ia juga menerangkan, dalam tindak pidana Pemilu 2024, 2 kades dan 1 caleg jadi tersangka dan divonis Pengadilan, 2 orang anggota tim sukses ditetapkan tersangka walaupun perkembangan penyidikan dihentikan karena kedaluwarsa.

“Penyampaian data tindak pidana Pemilu ini untuk mengingatkan semua pihak, bahwa ada Undang Undang yang mengatur dan ada sangsi pidana bila melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Morowali Tahun 2024.” Pungkas Kapolres.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NEMO RAPAKALIPO BASA KAILI
Kodim 1311/Morowali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Lanona
Raker JMSI Sulteng; Pembentukan PC, Sosialisasi Hukum Pers dan Pelatihan Jurnalistik Jadi Prioritas Terdekat
13 Tahun IMIP dan Cerita Hilirisasi di Bahodopi
Antisipasi Konflik Meluas, 1 SSK Brimob dan Puluhan Personel Polres Morowali Siaga di Matarape
Langkah Humanis TNI Berbuah Kepercayaan, 75 Senjata Diserahkan Sukarela kepada Pangdam Pattimura
Polres Morowali Imbau,Warga Matarape Tahan Diri di Tengah Ketegangan Operasional PT Askon
Presiden Prabowo Lantik Wakasad Muhamad Saleh Mustafa Jadi Wakil Menteri Pertanian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:22 WIB

NEMO RAPAKALIPO BASA KAILI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Kodim 1311/Morowali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Lanona

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Raker JMSI Sulteng; Pembentukan PC, Sosialisasi Hukum Pers dan Pelatihan Jurnalistik Jadi Prioritas Terdekat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:41 WIB

13 Tahun IMIP dan Cerita Hilirisasi di Bahodopi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Antisipasi Konflik Meluas, 1 SSK Brimob dan Puluhan Personel Polres Morowali Siaga di Matarape

Berita Terbaru

Berita

NEMO RAPAKALIPO BASA KAILI

Minggu, 4 Okt 2026 - 01:22 WIB

Berita

13 Tahun IMIP dan Cerita Hilirisasi di Bahodopi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 08:41 WIB