dteksinews, Morowali-Tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah memasuki tahapan pendaftaran calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Morowali melakukan pengawasan melekat untuk memastikan setiap proses dan tahapan sesuai prosedur serta mekanisme yang ada,Selasa (27/08/2024).
“Kami harus memastikan dalam setiap proses pendaftaran calon kepala daerah harus sesuai prosedur dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang ada” sebut anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Elsev.
Selanjutnya, Elsev yang juga sebagai Koordinator pengampuh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Morowali mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah yang akan diusung oleh partai politik agar betul-betul memerhatikan syarat minimal suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Kami juga ingatkan kepada partai politik yang mengusung pasang calonnya agar sesuai dengan ketentuan syarat minimal suara sah” imbau Elsev.
Hal itu dilakukan Bawaslu Kabupaten Morowali sebagai upaya langkah pencegahan sehingga potensi terjadinya sengketa ataupun potensi pelanggaran lainnya dapat diminimalisir.
Bertempat di kantor KPU Kabupaten Morowali, tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah ini dimulai sejak hari Selasa (27 Agustus 2024) sampai hari Kamis (29 Agustus 2024).(***)