Lagi, Polres Morowali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 603,88 Gram

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H pimpim konferensi pers,( dok: Humas Polres)

 

 

dteksinews,Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus, penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 603, 88 gram, Kamis 1 Agustus 2024 pagi, di Mako Polres Morowali.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., yang melibatkan tiga tersangka dengan kronologi kejadian dan barang bukti yang berbeda-beda.

Wakapolres Morowali menjelaskan ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu yakni yang pertama berinisial YT (39) warga Kabupaten Poso, hari Rabu 10 Juli 2024, berhasil diamankan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakan YT.

Terduga pelaku kedua yakni berinisial ZK (34) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024, berhasil diamankan di mes perusahaan PT. IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali dengan barang bukti berupa 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas hijau.

Baca Juga:  Polres Morowali Amankan Acara Haul Guru Tua

“Kemudian yang ketiga, terduga pelaku berinisial AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 23 Juli 2024, dengan barang bukti berupa 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone Oppo,” jelas Wakapolres.

Wakapolres Morowali yang juga didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi, S.H dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H menuturkan, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000.

“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Morowali Jadi Satu-satunya Perwakilan Sulawesi Tengah di HUT ke-66 Konawe
Polres Morowali Utara gelar Tes Urine, Komitmen Polri Bersih dari Narkoba
Babinsa Turun Langsung,Pastikan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Berjalan Tertib 
Datang Tepat Waktu dan Bawa Dokumen Asli, Proses Paspor Lebih Lancar
Pangkormar Pimpin Serah Terima  Jabatan Kepala Dinas Hukum Korps Marinir 
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Panglima TNI, Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Alm Jenderal TNI ( Purn)Tri Sutrisno 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:06 WIB

Morowali Jadi Satu-satunya Perwakilan Sulawesi Tengah di HUT ke-66 Konawe

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polres Morowali Utara gelar Tes Urine, Komitmen Polri Bersih dari Narkoba

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:28 WIB

Babinsa Turun Langsung,Pastikan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Berjalan Tertib 

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:59 WIB

Datang Tepat Waktu dan Bawa Dokumen Asli, Proses Paspor Lebih Lancar

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:03 WIB

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Berita Terbaru

Internasional

Iran Tutup Selat Hormuz, Ancaman Bakar Seluruh Kapal yang Lewat!

Selasa, 3 Mar 2026 - 05:29 WIB