Ditjen Bina Adwil : Sorong dan Kota Sorong Capai Kesepakatan Batas Daerah

- Penulis

Jumat, 5 Juli 2024 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Jakarta – Menindaklanjuti kesepakatan revisi batas daerah antara Kabupaten Sorong dengan Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah di Wilayah II di Hotel Novotel Jakarta Mangga Dua Square, Kamis (4/7/2024).

Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA yang dihadiri Kepala Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra Setda Provinsi Papua, Anhar Akib Kadar, S.STP, M.Si, Pj. Bupati Sorong, Ir. Edison Siagian, ME, Pj. Walikota Sorong, Septinus Lobat, S.H, M.PA, serta Tim Penegasan Batas Daerah Pusat yang terdiri dari perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (OREI-BRIN), Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat (Dittopad) serta Biro Hukum Setjen Kemendagri.

“Kedua Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa kesepakatan hari ini menjadi landasan yang kokoh untuk menggerakkan pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya dan mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini,” ujar Raziras.

Baca Juga:  Ditjen Bina Adwil Terima Kunjungan Tim Satu Data Indonesia, Bahas Kode Wilayah Administrasi

Dalam rapat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Daerah Kota Sorong sepakat untuk melakukan perubahan terhadap Permendagri Nomor 87 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kota Sorong dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat. Perubahan ini didasari semangat untuk percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Tim PBD Pusat selanjutnya akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perubahan Permendagri Nomor 87 Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kedua Pemerintah Daerah agar berkomitmen terhadap kesepakatan hari ini,” tutup Raziras.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan
Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS
Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat
Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 
Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:00 WIB

MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:08 WIB

Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 

Berita Terbaru