Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan,Pengambilan paspor tepat waktu penting untuk memastikan dokumen perjalanan diterima oleh pemiliknya serta menghindari pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku.(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali – Paspor telah selesai diterbitkan, tetapi belum juga diambil oleh pemiliknya. Kondisi ini menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali dalam mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengambilan paspor setelah proses penerbitan selesai. Pengambilan paspor tepat waktu penting untuk memastikan dokumen perjalanan diterima oleh pemiliknya serta menghindari pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku.Kamis (5/11/2026)
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026, Paspor Biasa dapat dibatalkan apabila tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Adapun proses penerbitan paspor membutuhkan waktu 4 (empat) hari kerja, terhitung sejak sehari setelah proses pengambilan foto dan biometrik, kecuali untuk layanan Paspor Percepatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan estimasi waktu penerbitan dan segera melakukan pengambilan setelah paspor selesai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan proses penyelesaian hingga pengambilan paspor. Ia menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian tidak hanya berhenti pada proses permohonan dan penerbitan dokumen, tetapi juga memastikan paspor dapat diterima oleh pemiliknya. Masyarakat diharapkan tidak menunda pengambilan agar dokumen perjalanan tersebut dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menekankan pentingnya penyampaian informasi keimigrasian kepada masyarakat secara berkelanjutan. Menurutnya, pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang tertib, efektif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Bagi pemohon yang berhalangan mengambil paspor secara langsung, pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan melampirkan beberapa persyaratan, yaitu surat kuasa dari pemohon, bukti pengantar pengambilan paspor, serta KTP pihak yang mewakili. Dengan adanya kemudahan tersebut, pemohon tetap dapat menerima paspornya meskipun tidak dapat hadir secara langsung. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengajak masyarakat untuk segera mengambil paspor setelah diterbitkan dan tidak membiarkannya terlalu lama berada di kantor. Paspor selesai, segera ambil!.(*/pri)













