Kejaksaan Negeri Morowali bersama Forkopimda saat memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht dengan cara dibakar,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali-Kejaksaan Negeri Morowali di KTM Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht.
Pemusnahan barang bukti yang sudah Inkracht tersebut sebanyak 65 perkara dimusnahkan dengan cara dibakar berupa rokok dan di blebder berupa sabu serta dipotong dengan mengunakan gergaji listrik berupa sejam dan barang bukti lain dihancurkan. Senin(19/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Nurdin, menegaskan, pemusnahan bukan sekadar seremonial, tapi bukti hukum benar-benar ditegakkan sampai tuntas. “Pada hari ini kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana khusus khususnya dari Bea Cukai,” ujar Nurdin
Lanjutnya, kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP Pasal 34 dan Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dari 65 perkara tersebut, tindak pidana narkotika mendominasi dengan 44 perkara. Sisanya, cukai 2 perkara, pencurian 8 perkara, penganiayaan 4 perkara, pembunuhan 3 perkara, pencabulan 1 perkara, perlindungan anak 1 perkara, persetubuhan anak 1 perkara, dan pengrusakan 1 perkara. Ucapnya
Dengan pemusnahan ini, “Kejari Morowali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika dan kejahatan lainnya di Kabupaten Morowali,” Pungkasnya.
Sementara itu, pemusnahan tersebut dihadiri pula Bupati Morowali yang diwakili Sekda Kabupaten Morowali, Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Kapolres Morowali yang diwakili Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, Dandim 1311/Morowali yang diwakili Kasdim, Kepala BNN Kabupaten Morowali, Kepala Kantor Bea Cukai, Kepala Dinas Kesehatan, serta para Kasi dan seluruh Jaksa Kejaksaan Negeri Morowali.(pri)














