Ketua DPRD Morowali Pimpinan Rapat Paripurna Masa Persidangan  1 DPRD 

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herdianto  Marzuki Ketua DPRD Morowali Pimpinan Rapat Paripurna Masa Persidangan  1 DPRD  Morowali,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Morowali- Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki Pimpinan rapat paripurna masa persidangan 1 DPRD Morowali.

Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Jumat (16/10/2026)

Dalam penyampaian Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki mengatakan,  rapat paripurna yang kita laksanakan pada hari ini bulan sekedar rangkaian agenda administratif tahunan, melainkan bagian penting dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Landasan hukumnya secara tegas diatur dalam Pasal 149 ayat (1) huruf B undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.,yang menyatakan bahwa DPRD Kabupaten/ Kota mempunyai fungsi anggaran. Selanjutnya , pasal 152 Ayat(1) menegaskan bahwa fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang diajukan oleh Bupati atau Wali Kota.Katanya.

Lanjut Herdianto, pasal 152 Ayat (2) menguraikan pelaksanaan fungsi tersebut melalui pembahasan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara, pembahasan rancangan Petda tentang APBD, perubahan APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dengan demikian , pandangan umum fraksi- fraksi merupakan salah batu instrumen politik kelembagaan untuk menguji arah kebijakan anggaran, mempertajam prioritas pembangunan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal daerah mempunyai dasar kebutuhan publik yang dapat dipertanggungjawabkan .Perlu kita tegaskan bahwa kewenangan DPRD vdalam pembahasan anggaran bukanlah kewenangan yang bersifat seremonial.

Kewenangan tersebut merupakan mandat undang- undang yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab,objektif, kritis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ucap Herdianto

Baca Juga:  Koordinasi Penguatan Pengawasan Wajib Pajak WNA, Kakanim Morowali Jalin Sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak

Ditambahkan Herdianto, pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2027 harus dilaksanakan berdasarkan norma hukum yang jelas dan berjenjang.

Dalam peraturan pemerintah daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 104 mengatur kewajiban kepada daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung dalam tengga waktu yang ditentukan.

Ketentuan mengenai Penyampaian dan pembahasan tersebut harus dibaca secara sistematis bersama ketentuan berikutnya dalam PP yang sama.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 152 Ayat(2) UU Nomor 23 Tahun 2014, pembahasan rancangan Perda tentang APBD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD.

Masih Kata Herdianto, lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Bab IV huruf A, memberikan pedoman teknis mengenai menyampaikan dan pembahasan rancangan APBD, termasuk bahwa pembahasan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS.

Oleh karena itu,pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027 tidak boleh dilepaskan dari kesesuaian antara dokumen perencanaan pembangunan,prioritas pembangunan daerah, kemampuan fiskal , serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, kita juga perlu membedakan secara tegas antara penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban pemerintahan daerah, pembahasan lanjutan, dan persetujuan bersama.

“Setiap tahapan memiliki kedudukan serta konsekuensi prosedural yang berada.

Penyampaian pandangan umum pada hari ini bukanlah persetujuan ahkir DPRD terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2027, melainkan bagian dari proses pembahasan yang harus dilalui tertib dan bertanggung jawab,” ujar Herdianto(Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPOILER HASUT: Rere Tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut
Butuh Data Keimigrasian? Instansi Pemerintah Bisa Akses LDK!
Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
Polres Morowali Amankan 13 Motor Hasil Curanmor, Satu Unit Telah Dikembalikan kepada Pemilik
Polres Morowali Bekuk 4 Pelaku Curanmor, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara 
Jamboree On The Air dan Jamboree On The Internet Resmi Dibuka Ketua Kwarcab Morowali 
Tim Gabungan TNI-Satpol PP Amankan 500 BBM Pertalite di Banggai Laut 
Perkuat Budaya Kepatuhan, BRI BO Morowali Bekali Pekerja dengan Pemahaman APU, PPT, dan PPPSPM
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Ketua DPRD Morowali Pimpinan Rapat Paripurna Masa Persidangan  1 DPRD 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:42 WIB

SPOILER HASUT: Rere Tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Butuh Data Keimigrasian? Instansi Pemerintah Bisa Akses LDK!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polres Morowali Amankan 13 Motor Hasil Curanmor, Satu Unit Telah Dikembalikan kepada Pemilik

Berita Terbaru