Polres Morowali  Evakuasi  75 WNA dan Periksa Sejumlah Saksi  

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres  Morowali AKBP Reza Khomeini turun langsung ditempat kejadian perkara PT Askon  Desa Matarape,(FOTO:IST)


dteksinews, Morowali – Personel gabungan Polres Morowali, Polres Konawe Utara, serta dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) personel Batalyon C Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah terus melakukan pengamanan dan pemantauan situasi di Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Kabupaten Morowali, menyusul adanya ketegangan antara warga dengan pihak PT Astima Konstruksi (Askon), Sabtu (3/10/2026).

Kehadiran personel gabungan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mencegah agar situasi tidak berkembang dan meluas, sekaligus memastikan keamanan masyarakat serta aktivitas di wilayah tersebut tetap terjaga.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengatakan bahwa hingga saat ini personel gabungan masih disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan maupun perkembangan situasi yang tidak diinginkan.

“Personel masih siaga di lokasi sebagai langkah antisipasi agar kejadian ini tidak meluas. Berdasarkan data korban sementara sampai dengan hari sabtu 3/10/2026 yakni terdiri dari tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang Warga Negara Asing (WNA). Seluruh korban mengalami luka-luka, Dan saat ini satu orang WNA yang mengalami luka – luka sedang dirawat. Polres Morowali telah mengevakuasi 75 (WNA) serta telah membawa WNA tersebut Ke Mako Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan, dan personel Satreskrim telah melakukan tindakan awal yakni mengamankan TKP. ujar Kapolres.

Baca Juga:  Korem 132/Tdl Dukung Penuh Peringatan HUT Ke-80 RI di Sulteng

Kapolres menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait keberadaan WNA tersebut, termasuk pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi.

“Polres Morowali akan menangani kejadian ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus akan melakukan pemeriksaan saksi – saksi secara intensif serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Kapolres Morowali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, menahan diri, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Percayakan penanganan kejadian ini kepada pihak Kepolisian dan mari bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” tutup Kapolres.(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat
Bea Cukai Morowali Tindak Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal hingga Triwulan III 2026
Paspor Telah Terbit, Jangan Lupa Diambil Sebelum 30 Hari!
Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM
Kodim 1311/Morowali Gelar Upacara HUT ke-81 TNI
Triwulan IV Dimulai, Sekda Morowali Minta Pimpinan OPD Turun Pantau Pekerjaan
Asa dari Semangkuk Bubur dan Nasi Kuning
NEMO RAPAKALIPO BASA KAILI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Danrem 132/Tadulako Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Bea Cukai Morowali Tindak Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal hingga Triwulan III 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Paspor Telah Terbit, Jangan Lupa Diambil Sebelum 30 Hari!

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Polres Morowali  Evakuasi  75 WNA dan Periksa Sejumlah Saksi  

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Berita

Paspor Telah Terbit, Jangan Lupa Diambil Sebelum 30 Hari!

Senin, 5 Okt 2026 - 06:24 WIB