Ketua FORBES Kabupaten Morowali Abd Jamil(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali — Forum Rakyat Bersatu Morowali (FORBES MOROWALI) menyatakan dukungan penuh atas diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.Kamis(110/2026).
Ketua Umum FORBES MOROWALI, Abd. Jamil, menilai regulasi yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini sebagai langkah konkrit dan berani pemerintah pusat dalam mendorong keadilan ekonomi, transpransi, serta perlindungan terhadap pengusaha lokal di daerah tambang, khususnya di Kabupaten Morowali.
Pertegas Kewajiban Mengutamakan Pengusaha Lokal FORBES MOROWALI menggarisbawahi poin penting pada Diktum KESATU regulasi tersebut, yang menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) WAJIB mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota di sekitar wilayah izin tambang.
“Aturan ini adalah jawaban atas keprihatinan masyarakat dan pelaku usaha daerah selama ini. Morowali adalah pusat aktivitas industri pertambangan nasional, namun keberadaan pengusaha lokal sering kali tersisih oleh dominasi anak perusahaan atau afiliasi internal perusahaan tambang itu sendiri,” tegas Abd. Jamil.
Ia menambahkan, Diktum KESATU memberikan landasan hukum yang sangat kuat bagi pengusaha lokal di Morowali untuk terlibat aktif sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di tanah kelahirannya sendiri.
Stop Praktek Monopoli Lewat Anak Perusahaan dan Afiliasi FORBES MOROWALI juga menyoroti Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA, yang secara tegas melarang pemegang IUP/IUPK melibatkan anak perusahaan maupun afiliasinya (baik kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat/beneficial owner) dalam usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan ketat dari Menteri ESDM.
“Selama ini kita melihat ada kecenderungan perusahaan tambang besar memberikan kontrak-kontrak jasa pertambangan kepada anak perusahaan atau grup mereka sendiri secara tertutup. Pengecualian hanya berlaku ketat untuk proyek strategis nasional atau hilirisasi tertentu melalui mekanisme permohonan yang transparan. Larangan ini membendung praktek monopolistik dan membuka pintu lebar bagi keterlibatan pengusaha lokal Morowali,” lanjut Abd. Jamil.
Pernyataan Sikap FORBES MOROWALI Atas diterbitkannya Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026, FORBES MOROWALI menyampaikan 3 (tiga) poin desakan dan komitmen:
Meminta Perusahaan Tambang Bertindak Kooperatif: Menyerukan seluruh pemegang IUP/IUPK yang beroperasi di wilayah Morowali untuk segera menyesuaikan skema kerja sama jasa pertambangan dengan mengutamakan pengusaha lokal Morowali.
Pengawasan Ketat Pemerintah Daerah: Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk proaktif mengawasi serta memverifikasi implementasi Kepmen ini di lapangan, agar tidak ada celah manipulasi keterlibatan pengusaha lokal.
Kesiapan Pengusaha Lokal: FORBES MOROWALI siap mengawal, mendampingi, dan memastikan bahwa perusahaan/pengusaha lokal di Morowali memiliki profesionalisme dan kualifikasi yang siap bersaing secara sehat serta akuntabel dalam memenuhi standar usaha jasa pertambangan.
“Pertambangan di Morowali harus memberikan dampak kesejahteraan yang nyata dan berkeadilan bagi masyarakat setempat. Pengusaha lokal tidak boleh hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Kepmen No. 365.K/2026 ini harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi pengusaha lokal Morowali,” pungkas Abd. Jamil.(pri)














