Ketua Umum IP2MM Kota Palu 2025, Albar.(FOTO:IST)
dteksinews, Palu-Hari Tani Nasional 2026 tidak boleh berhenti sebagai perayaan seremonial yang hanya dipenuhi pidato tentang swasembada pangan. Di tengah pesatnya industrialisasi, persoalan penyusutan lahan pertanian, ketimpangan penguasaan tanah, kenaikan biaya produksi, serta ketidakpastian pendapatan petani perlu menjadi perhatian serius pemerintah.Kamis(24/9/2026)
Momentum Hari Tani Nasional semestinya menjadi ruang untuk mengevaluasi kembali seluruh kebijakan pertanian dan memastikan pembangunan benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan petani.
Demisioner Ketua Umum IP2MM Kota Palu 2025, Albar, menyoroti kondisi petani di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang saat ini berada di tengah perkembangan industri yang semakin pesat.
Albar mengingatkan bahwa Kabupaten Morowali telah memiliki regulasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pengembangan kawasan pangan. Salah satunya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019, yang menetapkan sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Witaponda dan Kecamatan Bumi Raya, sebagai kawasan lumbung pangan.
Menurut Albar, keberadaan regulasi tersebut seharusnya menjadi pijakan bagi pemerintah untuk memberikan ruang dan perlindungan kepada masyarakat yang masih menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian.
Namun, di tengah pesatnya perkembangan industri, persoalan petani justru semakin kompleks. Perubahan penggunaan lahan dan ekspansi kawasan industri menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian, terutama ketika berhadapan dengan keberlangsungan lahan pertanian masyarakat.
“Perkembangan industri yang semakin pesat di Kabupaten Morowali harus menjadi perhatian serius, karena di sisi lain penguasaan lahan petani semakin menyempit. Jangan sampai pembangunan justru membuat petani kehilangan ruang untuk bertani,” ujar Albar.
Ia menilai pembangunan daerah tidak seharusnya hanya diukur dari pertumbuhan investasi dan aktivitas industri. Keberlanjutan kehidupan masyarakat petani juga harus menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan.
Menurutnya, industrialisasi dan pertanian seharusnya dapat berjalan beriringan dengan kebijakan yang memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian serta melindungi masyarakat yang menggantungkan penghidupannya dari sektor tersebut.
Albar juga menekankan bahwa persoalan petani tidak sebatas pada kemampuan meningkatkan produksi pangan. Petani membutuhkan kepastian lahan, akses terhadap sarana produksi, perlindungan terhadap harga hasil pertanian, serta kebijakan yang mampu memberikan kepastian pendapatan.
“Kalau negara berbicara tentang swasembada pangan, maka petaninya juga harus mendapatkan perlindungan. Tidak cukup hanya mendorong produksi, sementara ruang hidup dan lahan pertanian mereka semakin terdesak,” katanya.
Ia berharap Hari Tani Nasional 2026 menjadi momentum evaluasi terhadap kebijakan pemerintah, khususnya di daerah yang mengalami perkembangan industri secara cepat seperti Kabupaten Morowali.
Regulasi mengenai kawasan lumbung pangan, kata Albar, harus diikuti dengan langkah konkret. Pemerintah perlu memastikan bahwa kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah pangan benar-benar mendapatkan perlindungan dan tidak kehilangan fungsi akibat perubahan tata ruang maupun tekanan pembangunan.
Pada akhirnya, Hari Tani Nasional bukan sekadar tentang seremoni dan slogan swasembada pangan. Peringatan ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap kebijakan pangan terdapat kehidupan petani yang membutuhkan kepastian atas tanah, akses produksi, pasar yang adil, dan perlindungan negara.
Bagi Albar, pembangunan Morowali harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus: mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi dan tetap menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat petani.
Sebab, ketika lahan pertanian semakin menyempit, pertanyaan tentang masa depan petani bukan lagi sekadar persoalan produksi pangan, tetapi juga menyangkut arah pembangunan dan keberpihakan kebijakan terhadap masyarakat yang selama ini menjadi penopang pangan.(*/pri)














