Satresnarkoba Morowali amankan salah satu pengedar Sabu,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sabtu malam (19 /9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial D (32) dan A.I. (38) yang keduanya merupakan warga Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa Personel Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bahomante.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mendapati terduga pelaku D (32) sedang duduk di atas sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 sachet diduga narkotika jenis sabu. Ujar Iptu Lukman
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal, D mengaku memperoleh barang tersebut dari terduga pelaku lainnya yakni A.I. Petugas kemudian melakukan pengembangan menuju lokasi A.I. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 4 sachet diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas kecil serta 1 unit handphone warna hitam. Tutup Iptu Lukman.
Barang bukti yang diamankan berupa
1.5 (lima) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.47 gram
2.2 (dua) unit handphone android
3.1(satu) buah donpet kecil warna hitam abu
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali,guna proses hukum lebih lanjut,” Tandasnya(*/pri)














