Ketua FORBES Morowali Abd Jamil;(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali — Forum Rakyat Bersatu Morowali (FORBES) menyoroti aktivitas PT Rizki Utama Jaya (RUJ) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bungku Timur, tepatnya di Desa Nambo.Kamis(10/9/2026)
Aktivitas perusahaan tersebut mendapat sorotan karena dinilai mulai mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat serta pengguna jalan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah debu yang dihasilkan dari aktivitas penggilingan batu. Debu tersebut dinilai cukup mengganggu masyarakat sekitar dan berpotensi menurunkan kualitas kenyamanan lingkungan apabila tidak dilakukan pengendalian secara maksimal.
Selain persoalan debu, mobilitas truk-truk perusahaan yang lalu-lalang di jalan umum juga menjadi keluhan. Intensitas kendaraan berat yang keluar-masuk lokasi kegiatan dinilai mengganggu pengguna jalan dan perlu mendapatkan perhatian serius, khususnya menyangkut aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Ketua FORBES Morowali, Abd. Jamil, menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investasi maupun kegiatan usaha. Namun, setiap perusahaan yang beroperasi di Morowali wajib menjalankan kegiatan secara tertib dan bertanggung jawab.
“Investasi dan aktivitas usaha tentu kita dukung, tetapi bukan berarti perusahaan boleh beroperasi semaunya dan mengabaikan masyarakat. Jangan sampai kepentingan operasional perusahaan justru mengorbankan kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan warga,” tegas Abd. Jamil.
FORBES meminta kepada instansi dan pihak terkait yang memiliki kewenangan agar segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas PT RUJ di Desa Nambo.
Pemeriksaan tersebut, menurut FORBES, penting dilakukan untuk memastikan pengendalian debu, pengelolaan lingkungan, aktivitas kendaraan berat, keselamatan pengguna jalan, serta kepatuhan perusahaan terhadap perizinan dan ketentuan yang berlaku.
FORBES juga meminta agar pemerintah tidak hanya memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran. Jika terdapat pelanggaran yang terbukti dan terus berulang, maka sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus diberikan.
FORBES menilai bahwa aktivitas perusahaan tidak boleh menggunakan pendekatan “yang penting produksi berjalan”, sementara masyarakat sekitar harus menerima dampak berupa debu, gangguan lalu lintas, dan keresahan.
FORBES tidak mempersoalkan keberadaan investasi. Yang dipersoalkan adalah bagaimana investasi tersebut dijalankan dan sejauh mana perusahaan menghormati masyarakat serta lingkungan di sekitarnya.
Pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait diharapkan segera mengambil langkah nyata. Jangan menunggu keresahan masyarakat semakin besar baru kemudian dilakukan tindakan. Pengawasan harus dilakukan sejak persoalan mulai muncul.
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Morowali harus memahami bahwa izin untuk berusaha bukanlah izin untuk mengabaikan kepentingan masyarakat.Pungkas Abd Jamil.(*/pri)














