Tiga Pengedar Sabu Dibekuk, Polres Morowali Berhasil Selamatkan 2.048 Jiwa

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES: Polres Morowali  memperlihatkan Barang bukti sabu seberat 315.91 gram,(FOTO:dteksinews)


 

dteksinews, Morowali —Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali telah berhasil membekuk tiga pengedar sabu di wilayah Hukum Polres Morowali.Polisi berhasil selamatkan 2.048 jiwa.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H dalam konferensi pers, ruang Polres Morowali,Senin(31/8/2026).

Dalam peryataanya Wakapolres menegaskan, bahwa pihak Polres Morowali tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Morowali.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika,” Ungkapnya.

 

Tiga tersangka yang diamankan Polres Morowali,(FOTO:dteksinews)

 

Ditempat sama Kasat Narkoba IPTU Lukman, S.H., M.H. menjelaskan, untuk sementara kami sudah pulangkan karena hasil labfor belum keluar. Kita belum tahu hasil kandungan obat yang diamankan itu. Jadi belum bisa kami tentukan pasalnya. Sampel obat tersebut telah dikirim ke Labfor dan Polres Morowali masih.Kata Lukman

Lanjut Lukman, untuk perkara pertama diungkap di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi pada Selasa 26 Agustus 2026. Seorang pria berinisial A alias Bulo, 36 tahun, warga Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari diamankan. Dari tangannya polisi menyita 35 sachet plastik bening berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 16,35 gram. Selain itu turut diamankan 11 potongan pipet, 1 bungkus rokok Urban Mild warna hijau muda, 1 botol deodoran, dan 1 unit HP Vivo warna biru tua. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kata Lukman.

Lukman menambahkan, selanjutnya perkara kedua terjadi pada Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.40 WITA di sebuah kos di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Seorang pria berinisial NA, 36 tahun, warga Ululere diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan sabu. Dari tangan NA, petugas menyita 46 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 43,56 gram, 1 unit HP Android merek Oppo warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 bungkus pembungkus rokok merek EC Double. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali dan didapatkan dari seseorang berinisial SIGIT di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

Baca Juga:  Kapolres Morowali, Lepas Personel Iktikaf sebagai Bentuk Pembinaan Spiritual

Polisi memperkirakan dengan penangkapan ini telah menyelamatkan 1.125 jiwa. Jika dinilai uang, 43,56 gram sabu tersebut ditaksir mencapai Rp35 juta. NA dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.ucap Lukman

Masih Kata Lukman, untuk perkara ketiga diungkap pada Jumat 28 Agustus 2026 sekitar pukul 20.10 WITA di sebuah kamar kos Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi. Seorang pria berinisial MA, 29 tahun, warga Kelurahan Tekala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo diamankan. Awalnya polisi menemukan 3 sachet plastik berisi sabu. Saat diinterogasi, MA mengaku masih menyimpan narkoba di kos lainnya di Desa Labota.Ungkap Luman.

Lukman menambahkan, dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 39 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 256 gram, 1 timbangan digital, 1 wadah plastik, 21 pipet, dan 4 sachet plastik ukuran sedang. MA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial PB di Kota Kendari pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA dengan cara ditempelkan untuk dijual kembali.

“Dengan penangkapan ini polisi menyebut telah menyelamatkan 2.048 jiwa. MA dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsider Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandas  Lukman.

Secara keseluruhan, “Polres Morowali mengamankan barang bukti berupa 315,91 gram sabu . Hingga saat ini tiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.” Ujar Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuota M-Paspor September Tersedia, Yuk Segera Daftar!
Kasrem 132/Tadulako Beri Pengarahan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit serta PNS
Satresnarkoba Polres Morowali Berhasil Amankan WNA Asal China, Barang Bukti 9.392 Butir Obat-obatan
Musyawarah Adat II Jadi Momentum Perkuat Pelestarian Budaya Tobungku
Lagi, Personil Koramil Bahodopi Bersama Warga dan Security PT MSS Padamkan Kebakaran Lahan 
Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Desa Labota
Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jateng 2026, Bamsoet Dorong Potensi Daerah Jadi Kekuatan Ekonomi
Cegah Curanmor, Polres Morowali Pasang Baliho Imbauan di 12 Titik Parkiran Kawasan PT. IMIP
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Kuota M-Paspor September Tersedia, Yuk Segera Daftar!

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kasrem 132/Tadulako Beri Pengarahan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit serta PNS

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk, Polres Morowali Berhasil Selamatkan 2.048 Jiwa

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Satresnarkoba Polres Morowali Berhasil Amankan WNA Asal China, Barang Bukti 9.392 Butir Obat-obatan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Musyawarah Adat II Jadi Momentum Perkuat Pelestarian Budaya Tobungku

Berita Terbaru

Berita

Kuota M-Paspor September Tersedia, Yuk Segera Daftar!

Senin, 31 Agu 2026 - 13:20 WIB