Lagi,Polres Morowali Berhasil  Amankan Pelaku  Tindak Pidana Narkotika

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Morowali berhasil  amankan 1 pelaku  penyalahgunaan Narkotika dan barang bukti sabu- sabu,(FOTO:IST)


 

dteksinews,Morowali-Satresnarkoba Polres Morowali kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Sabtu, 15 Agustus 2026

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Morowali, Iptu Lukman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial NDS alias N beserta sejumlah barang berupa sembilan (9) saset narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya” ujar Iptu Lukman.

Kasatresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika, serta mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan Narkotika. Tegasnya

Baca Juga:  Dapur SPPG di Morowali,Diduga Belum Penuhi Standar IPAL

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkotika. Sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 9 (sembilan) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,15 gram,1(satu) unit handphone android warna cokelat, 1(satu) buah wadah plastik bening, 1(satu) buah wadah plastik warna hitam, 1(satu) buah box kertas warna biru hijau,1(satu) buah timbangan digital dan 1(satu) buah alat hisap bong beserta pirex.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako  Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara HUT RI Berjalan Lancar, Bupati Iksan Apresiasi Paskibraka
Wabup Morowali,  Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Hut RI ke-81 
Kasad Apresiasi Penerbang Demo Udara HUT ke-81 RI
Merangkul Keberagaman, IMIP Rayakan HUT ke-81 RI 
Bupati Iksan Apresiasi Andi Diva Usai Tampil di Upacara HUT ke-81 RI
Bupati Iksan Jawab Isu Tugu Bahomohoni: Hanya Dipercantik, Bukan Dihilangkan
HUT ke-81 RI, Iksan dan Iriane Ajak Masyarakat Bersinergi Bangun Morowali
Pembongkaran Tugu Bundaran : Menata Wajah Kota, Membangun Masa Depan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Upacara HUT RI Berjalan Lancar, Bupati Iksan Apresiasi Paskibraka

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Lagi,Polres Morowali Berhasil  Amankan Pelaku  Tindak Pidana Narkotika

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Wabup Morowali,  Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Hut RI ke-81 

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Kasad Apresiasi Penerbang Demo Udara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Merangkul Keberagaman, IMIP Rayakan HUT ke-81 RI 

Berita Terbaru

Berita

Kasad Apresiasi Penerbang Demo Udara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 11:02 WIB

Berita

Merangkul Keberagaman, IMIP Rayakan HUT ke-81 RI 

Senin, 17 Agu 2026 - 10:47 WIB