Lagi,Polres Morowali Berhasil  Amankan Pelaku  Tindak Pidana Narkotika

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Morowali berhasil  amankan 1 pelaku  penyalahgunaan Narkotika dan barang bukti sabu- sabu,(FOTO:IST)


 

dteksinews,Morowali-Satresnarkoba Polres Morowali kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Sabtu, 15 Agustus 2026

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Morowali, Iptu Lukman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial NDS alias N beserta sejumlah barang berupa sembilan (9) saset narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya” ujar Iptu Lukman.

Kasatresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika, serta mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan Narkotika. Tegasnya

Baca Juga:  Polsek Bungku Selatan Bekuk Tukang Servis Elektronik Miliki Sabu 3 Gram

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkotika. Sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 9 (sembilan) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,15 gram,1(satu) unit handphone android warna cokelat, 1(satu) buah wadah plastik bening, 1(satu) buah wadah plastik warna hitam, 1(satu) buah box kertas warna biru hijau,1(satu) buah timbangan digital dan 1(satu) buah alat hisap bong beserta pirex.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako  Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Polres Morowali Sigap, Bantu Korban Kecelakaan di Desa Buleleng
Bahodopi, Sepekan Ditemukan Dua Bayi di Bawah Jembatan dan Tempat Sampah 
Seleksi Terbuka JPT Pratama Morowali 2026 Resmi Dibuka
Pemkab Morowali Matangkan Sayembara Hymne, Perkuat Identitas dan Jati Diri Daerah
Wabup Morowali Buka Pelatihan UP2K, Dorong Produk Unggulan Jadi Pelopor UMKM
Perluas Akses Pasar Lewat Rumah Oleh-Oleh Telaloa, Vale Indonesia Dorong UMKM Lokal Tumbuh Lebih Pesat
Dari Keraguan, IMIP Hadir Ciptakan Peluang
Danrem 132/Tadulako Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Personel Polres Morowali Sigap, Bantu Korban Kecelakaan di Desa Buleleng

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Bahodopi, Sepekan Ditemukan Dua Bayi di Bawah Jembatan dan Tempat Sampah 

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Seleksi Terbuka JPT Pratama Morowali 2026 Resmi Dibuka

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Pemkab Morowali Matangkan Sayembara Hymne, Perkuat Identitas dan Jati Diri Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Wabup Morowali Buka Pelatihan UP2K, Dorong Produk Unggulan Jadi Pelopor UMKM

Berita Terbaru

Berita

Seleksi Terbuka JPT Pratama Morowali 2026 Resmi Dibuka

Senin, 5 Okt 2026 - 11:41 WIB