Kantor Bupati Morowali,(FOTO:IST)
dteksinews,Morowali- Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari seberapa besar anggaran dapat dibelanjakan, tetapi yang jauh lebih penting adalah seberapa besar anggaran tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, kebijakan Bupati yang mengarahkan agar pelaksanaan kegiatan tertentu oleh OPD terlebih dahulu disertai telaah staf pada dasarnya perlu dipahami dalam kerangka kehati-hatian, pengendalian, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Telaah staf bukan dimaksudkan untuk memperumit birokrasi, apalagi menghambat program pemerintah, tetapi sebagai instrumen agar setiap keputusan penggunaan anggaran memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati sebagai kepala daerah sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki tanggung jawab memastikan bahwa APBD digunakan sesuai prioritas pembangunan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dalam posisi tersebut, sangat wajar apabila Bupati ingin mengetahui apa yang akan dilakukan, mengapa harus dilakukan, berapa anggarannya, apa manfaatnya, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana hasilnya dapat diukur.
Namun demikian, pengendalian tentu harus dilakukan secara proporsional. Telaah staf jangan sampai dipahami sebagai mekanisme untuk menambah lapisan birokrasi yang tidak perlu. Justru sebaliknya, telaah staf seharusnya menjadi alat bantu pengambilan keputusan yang sederhana, cepat, objektif, dan fokus pada substansi.
Kritik dari DPRD maupun masyarakat terhadap kebijakan tersebut juga merupakan bagian yang sehat dalam demokrasi. Perbedaan pandangan tidak perlu dilihat sebagai pertentangan antara eksekutif dan legislatif. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan APBD, sementara Bupati memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan daerah dan memastikan program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan bertanggung jawab.
Yang perlu dijaga adalah jangan sampai ukuran keberhasilan pembangunan bergeser dari “anggaran terserap” menjadi satu-satunya indikator keberhasilan. Serapan anggaran memang penting, tetapi serapan yang cepat tanpa perencanaan yang matang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Sebaliknya, pengendalian yang terlalu panjang juga tidak baik apabila sampai menghambat kegiatan yang memang sudah jelas, mendesak, sesuai perencanaan, dan dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, jalan tengahnya adalah pengendalian yang cerdas, bukan pengendalian yang berbelit-belit.
Kegiatan yang sudah jelas dalam perencanaan, memiliki dasar hukum, tersedia anggaran, memenuhi standar, serta risiko dan manfaatnya telah terukur, seyogianya dapat diproses secara cepat. Sementara kegiatan yang memiliki nilai strategis, risiko tinggi, perubahan substansial, atau membutuhkan keputusan kebijakan kepala daerah, memang layak mendapatkan telaah yang lebih mendalam.
Dengan demikian, telaah staf bukanlah “rem” bagi pembangunan. Telaah staf seharusnya menjadi kemudi agar pembangunan tidak salah arah.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mampu membelanjakan anggaran, tetapi harus mampu menjelaskan untuk apa uang itu digunakan, apa hasilnya, dan apa manfaatnya bagi masyarakat.
Pada akhirnya, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan APBD benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan yang berkualitas. Perbedaan pandangan mengenai mekanisme pengendalian hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, data, dan aturan, bukan melalui polemik yang justru dapat mengaburkan tujuan utama pembangunan.
Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang paling cepat menghabiskan anggaran, tetapi pemerintahan yang mampu memastikan setiap anggaran dibelanjakan secara tepat, bermanfaat, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan bagi pemerintah, kehati-hatian bukan berarti takut mengambil keputusan. Kehati-hatian adalah cara memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil hari ini tidak menjadi persoalan bagi pemerintah dan masyarakat di kemudian hari.(***)
Sumber:Assisten III Bidang Administrasi Umum Setda Morowali Afridin












