Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KePMEN:Aktivitas Smelter Nikel,(FOTO:IST)


 

Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan

 

OPINI & KEBIJAKAN FISKAL

 

Oleh: Albakarah Firmansyah

 

dteksinews,Morowali – Di balik cerobong-cerobong baja yang memuntahkan asap industri dan denyut tungku smelter yang beroperasi 24 jam penuh, sebuah ironi hukum dan fiskal baru saja terjadi di atas kertas negara. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/ 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 melahirkan keputusan yang paradoksal: Kabupaten Morowali—episentrum dan benteng utama hilirisasi nikel Indonesia—secara resmi disingkirkan dari daftar “Daerah Pengolah”.

Sikap regulatif ini bukan sekadar pergeseran istilah di dalam lampiran dokumen negara. Kepmen ESDM 157/2026 merupakan cermin dari rapuhnya koordinasi antarkementerian yang berujung pada pengabaian realitas sosiologis, ekologis, dan fiskal di daerah.

 

Labirin Administrasi di Atas Beban Riil Daerah

Bagaimana mungkin kawasan yang mengolah jutaan ton ore nikel setiap tahunnya tiba-tiba dianggap “bukan daerah pengolah”? Jawabannya berada pada jebakan tafsir administratif yang sempit.

Kementerian ESDM mendefinisikan daerah pengolah secara kaku dalam Diktum Keempat, yakni fasilitas pemurnian yang beroperasi “terintegrasi” secara langsung di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) ESDM. Sementara itu, megastruktur industri di Morowali sebagian besar berdiri dalam skema kawasan industri terpadu berbasis Izin Usaha Industri (IUI) yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian.

Akibat dualisme pendataan antarsektor ini, kapasitas output pemurnian nikel di Morowali yang raksasa itu seolah menghilang dari radar perhitungan ESDM. Negara menikmati hasil hilirisasi di tingkat makro, namun menutup mata terhadap skema perizinan riil yang berjalan di lapangan.

 

Anomali Keadilan Fiskal (DBH) dalam Angka

Implikasi dari “kebutaan administratif” ini tidak lagi abstrak, melainkan menghantam langsung porsi Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba bagi Morowali secara riil.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) dan PP Nomor 37 Tahun 2023, dari 100% Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Royalti Minerba, alokasi transfer ke daerah sebesar 80% dibagi menjadi beberapa komponen: 32% untuk Kabupaten Penghasil (Hulu/Tambang), 24% untuk Kabupaten Berbatasan, 16% untuk Provinsi, dan 8% alokasi khusus untuk Kabupaten Pengolah (Hilir/Smelter).

Baca Juga:  Lagi,Polres Morowali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Bahodopi

Sebagai gambaran matematis, jika potensi PNBP Royalti Nikel yang dihasilkan kawasan Morowali mencapai Rp 1 Triliun, maka dari porsi daerah sebesar Rp 800 miliar, terdapat alokasi Pool Pengolah sebesar Rp 80 Miliar (8%). Dengan dicoretnya Morowali dari Lampiran II Kepmen ESDM 157/2026:

Defisit dari Tambang Lokal: Morowali hanya dikunci pada porsi Kabupaten Penghasil (32% atau Rp 320 Miliar). Hak atas pool daerah pengolah—yang secara konservatif diperkirakan bernilai minimal Rp 20 Miliar per Rp 1 Triliun royalti berdasarkan kapasitas output raksasa Morowali—hangus seketika dan dialihkan ke daerah lain.

Nol Rupiah dari Ore Luar Daerah: Morowali mengolah jutaan ton bijih nikel yang didatangkan dari luar wilayah (seperti Morowali Utara atau Sulawesi Tenggara). Jika royalti bijih luar daerah itu mencapai Rp 500 Miliar, Morowali kini menerima Rp 0 dari alokasi pengolahan yang seharusnya bernilai Rp 10 hingga 15 Miliar.

Morowali tidak hanya mengolah bijih nikel dari tanahnya sendiri. Ketika bijih dari daerah tetangga masuk ke tungku smelter Morowali, dampak ekologis, tekanan infrastruktur jalan logistik, degradasi lingkungan, hingga inflasi sosial ditanggung penuh oleh masyarakat Morowali. Namun, ketika nilai tambah ekonomi (value added) dari pengolahan itu dihitung untuk pembagian DBH, Morowali dianggap tidak ada.

Morowali dipaksa menjadi dapur yang memasak makanan bagi pendapatan negara, tetapi saat hidangan DBH pengolahan dibagikan, sang koki bahkan tidak diberikan kursi di meja makan.

 

Mengembalikan Hakekat Kepastian Hukum

Diktum Keenam Kepmen ESDM sejatinya mengakui bahwa DBH Pengolah dialokasikan untuk menanggung beban eksternalitas negatif akibat aktivitas pemurnian. Jika tujuan regulasi tersebut adalah keadilan kompensatif, maka pengabaian status Morowali adalah bentuk pengangkangan terhadap rasionalitas pembentukan hukum itu sendiri.

Mendesak Kementerian ESDM untuk melakukan revisi terbatas atas Kepmen 157/2026 bukanlah bentuk keputusasaan fiskal daerah, melainkan upaya menegakkan kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan proporsional.

Pemerintah Pusat tidak boleh terus-menerus berlindung di balik sekat-sekat birokrasi perizinan antara ESDM dan Kemenperin untuk mengorbankan hak-hak daerah. Hilirisasi tidak boleh hanya manis dalam narasi pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi pahit dan distortif bagi daerah yang menopang seluruh risikonya di lapangan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng
Mengurai Jaring Regulasi: Mengapa Kepmen ESDM 157/2026 Bukan Bentuk Pengabaian Morowali  
Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  
Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  
Dinas Kominfo Morowali, Perkuat Pemahaman ASN melalui Bimbingan e-Kinerja
Bupati Morowali Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Masyarakat Desa Ipi   
Imigrasi Morowali Tegas dalam Penegakan Hukum, 55 WNA Telah Dideportasi
Bupati Iksan Apresiasi TNI Bangun Jembatan Perintis Garuda di Desa Ipi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:58 WIB

SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Mengurai Jaring Regulasi: Mengapa Kepmen ESDM 157/2026 Bukan Bentuk Pengabaian Morowali  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  

Berita Terbaru