BPK-RI: Jalan Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali,(FOTO:dteksinews)
dteksinews,Morowali – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Morowali telah melakukan ganti rugi lahan sebesar Rp 1 Miliar lebih di jalan Kelurahan Matano ( Anjungan Matano),Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, tidak tepat sasaran.kata salah satu sumber yang namanya tidak bersedia dipublikasikan kepada media ini, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2026.
Hasil rekomndasinnya BPK-RI, bahwa pihak Inspektur Kabupaten Morowali untuk melakukan pemeriksaan khusus dan menyelesaikan permasalahan kelengkapan dokumen alas hukum sah atas tanah pada kegiatan Pembangunan Jalan Anjungan Kantor Lurah Matano yang terindikasi merupakan bagian dari reklamasi Pantai Matano, dan menyelesaikan masalah ganti rugi dengan memperhitungkan dana kerohiman sesuai dokumen alas hukum yang sah.
“Pemberian ganti kerugian tanah untuk pembangunan Jalan Anjungan Kantor Lurah Matano sebesar Rp l Miliar lebih tidak dapat diyakini kewajarannya,” ujarnya.
Lanjutnya, ada beberapa sebab akibat terjadinya pembayaran ganti rugi tanah di jalan Anjungan Matano tidak tepat sasaran.
Karena Kepala Bidang Pertanahan pada DPKPP selaku anggota Tim Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak melaksanakan tugas untuk melakukan penelitian mengenai status hukum tanah yang akan diberikan ganti kerugian.
Tidak mematuhi ketentuan dalam melaksanakan tugas pengadaan tanah dan pengurusan hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Morowali.
Lurah Matano tidak melakukan penelitian mengenai riwayat tanah secara memadai sebelum menerbitkan SKT.katanya.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Morowali agar memerintahkan Kepala DPKPP untuk menginstruksikan Kepala Bidang Pertanahan
Selaku anggota Tim Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum agar melaksanakan tugas melakukan penelitian mengenai status hukum tanah yang akan diberikan ganti kerugian.
Meminta pemilik tanah penerima ganti kerugian untuk menyampaikan SHM asli, melengkapi Berita Acara Pelepasan Hak atas Tanah untuk tanah dengan alas hak berupa SHM.
Melengkapi Surat Penyerahan Hak Penguasaan atas Tanah untuk tanah yang belum bersertifikat melaksanakan pengurusan hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Morowali yang telah diperoleh melalui mekanisme ganti kerugian tanah, serta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali dalam pelaksanaan Belanja Modal Tanah.Ungkapnya.
Ditempat lain, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Morowali Ihwan Bachmidi pada saat di konfirmasi terkait masalah ini, senin(10/8/2026) menurut staf Pak Kadis sementara Zoom jadi tidak bisa menemui.Singkatnya.(pri)














