TNI AL Berhasil Tangkap  Kapal MV King Sun Bermuatan  1,3 Ton Narkotika

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPAL:TNI AL gelar jumpa pers , terkait  penangkapan   Kapal MV King Sun Bermuatan  1,3 Ton Narkotika jenis Ketamine yang ditaksir bernilai fantastis 2,6 Triliun di laut teritorial Indonesia, tepatnya 11 mil dari Utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.(FOTO:IST)


 

dteksinews, Jakarta- TNI AL yang menggerakkan unsur KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal MV King Sun yang diduga bermuatan seberat 1,3 Ton Narkotika jenis Ketamine yang ditaksir bernilai fantastis 2,6 Triliun di laut teritorial Indonesia, tepatnya 11 mil dari Utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Kamis (6/8).

Penggagalan penyelundupan narkotika ini bermula dari KRI Kerambit-627 melaksanakan pencarian terhadap Vessel Of Interest MV. King Sun pada tanggal 5 agustus 2026 pukul 20.00. Kemudian kapal tersebut terdeteksi di ZEEI pada 6 Agustus sehingga KRI Kerambit-627 melaksanakan shadowing dan menurunkan Tim VBSS untuk memeriksa muatan kapal pada pukul 19.51 WIB.

Tim yang memeriksa kapal menemukan 65 karung mencurigakan yang ditutupi oleh lantai. Selanjutnya, Tim VBSS yang ragu dengan kandungan muatan segera melaporkan, sehingga Kapal tersebut digiring untuk sandar. Lebih lanjut, barang bukti dibawa ke Lab Bea Cukai Batam. Investigasi diperkuat oleh digital forensik, sehingga didapati bahwa 65 karung tersebut merupakan psikotropika jenis Ketamine dengan estimasi berat 1,3 Ton.

Baca Juga:  Jaga Lingkungan, TNI AL - Polri Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pulau Langala Bahodopi 

Adapun estimasi nilai ekonomis jika per gramnya ditaksir senilai Rp. 2.000.000 maka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas senilai Rp. 2.600.000.000.000 (2,6 Triliun) dan berhasil menyelamatkan 6.5 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Perlu diketahui bahwa Ketamine adalah psikotropika golongan I, penyalahgunaannya dapat menyebabkan halusinasi, kerusakan organ, kecanduan, dan merupakan tindak pidana. Saat ini seluruh barang bukti dan ABK akan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata saat memimpin Konferensi Pers di Batam menyebutkan bahwa “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mentan Amran Batalkan Rapat Penting di Jakarta Demi Entaskan Kemiskinan di Alor
Selamat Datang di Rumah Saya Pak Menteri
Sinergi TNI- Rakyat,Membangun Kepulauan Umbele Melaui Program TMMD Ke-129 
Semarak HUT Ke-1 Kodam XXIII/Palaka Wira, Korem 132/Tdl Ikuti Gowes Palaka Wira
Pastikan Hasil Sesuai Target, Satgas TMMD Laksanakan Pengukuran Jalan
BKPSDM Morowali Sosialisasikan Skema Alih Daya bagi 349 Tenaga Non-ASN
Jaga Kamtibmas di Malam Akhir Pekan, Polres Jakbar Gelar KRYD Bersama Tiga Pilar
Seskab Ajak Berdialog Siswa  STR, Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Mentan Amran Batalkan Rapat Penting di Jakarta Demi Entaskan Kemiskinan di Alor

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Selamat Datang di Rumah Saya Pak Menteri

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Sinergi TNI- Rakyat,Membangun Kepulauan Umbele Melaui Program TMMD Ke-129 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:11 WIB

TNI AL Berhasil Tangkap  Kapal MV King Sun Bermuatan  1,3 Ton Narkotika

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Semarak HUT Ke-1 Kodam XXIII/Palaka Wira, Korem 132/Tdl Ikuti Gowes Palaka Wira

Berita Terbaru

Berita

Selamat Datang di Rumah Saya Pak Menteri

Minggu, 9 Agu 2026 - 12:36 WIB