Paradox Kebijakan Fiskal

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Slamet Riadi Cante (FOTO: DOK pribadi)


*Paradox Kebijakan Fiskal*

(Ketika Negara “Jor-Joran” Memajaki Sektor Pendidikan)

 

Oleh : Slamet Riadi Cante

 

*Pendahuluan*

Di tengah komitmen konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, muncul sebuah anomali kebijakan fiskal yang kontraproduktif. Kebijakan pengenaan pajak yang agresif (*jor-joran*) melalui skema tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) terhadap kelompok profesi pendidik khususnya dosen kian menuai polemik. Ditetapkannya komponen dana remunerasi, insentif kinerja, hingga tridharma Perguruan Tinggi ke dalam lapis tarif progresif tertinggi dapat menciptakan tekanan finansial tersendiri dalam kerangka memperkuat *welfare state* Dengan upaya investasi Sumber Daya Manusia unggul, kebijakan ini justru berpotensi melemahkan marwah dan daya dorong sektor pendidikan tinggi.

Sangat dipahami bahwa tentunya negara memerlukan instrumen penerimaan yang kuat , untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan belanja publik. Namun, intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak yang dilakukan secara masif tanpa membedakan karakter sektor publik strategis justru akan memicu *economic over-taxation*.

Pendidikan tinggi bukanlah sektor komersial murni yang .berorientasi pada akumulasi laba korporasi profit-oriented. Perguruan Tinggi adalah motor penggerak mobilitas sosial dan pusat pengembangan riset sebagai bagian dari inovasi bangsa. Ketika instrumen pendapatan tambahan seperti *dana remunerasi*yang notabene merupakan bentuk apresiasi atas kompleksitas beban kerja akademik, riset, dan pengabdian masyarakat dikenakan akumulasi tarif progresif, yang terjadi adalah penggerusan motivasi intrinsik terhadap para akademisi.

Secara regulatif, penggabungan berbagai sumber penghasilan (seperti gaji pokok dari APBN ditambah remunerasi institusi atau honorarium sering kali mendongkrak Penghasilan Kena Pajak (PKP) seorang dosen secara drastis ke lapisan tarif yang lebih tinggi (15%, 25%, hingga 30% atau lebih):

*Akumulasi Lapis Pajak:* Dosen yang menerima remunerasi berbasis kinerja mendapatkan tambahan penghasilan tersebut langsung terkikis oleh lonjakan tarif lapis atas.

**Kontradiksi Kebijakan Publik:* Pemerintah di satu sisi menggelontorkan anggaran untuk sertifikasi dalam kerangka peningkatan mutu riset, namun disisi lain negara menarik kembali dana tersebut melalui instrumen pemotongan pajak yang agresif.

Implikasi jangka panjang yang mungkin dapat terjadi adalah ancaman terhadap mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1311-06  Praka Sryanto Laksanakan Anjangsana di Desa Pokeang 

Kebijakan perpajakan yang tidak ramah terhadap profesi pendidik membawa dampak sistemik yang berbahaya,

dosen akan lebih berpikir untuk mengambil beban riset tambahan, publikasi internasional, atau tugas pengabdian khusus karena hasil bersihnya tergerus dengan pajak yang sangat besar.

Akademisi yang memiliki kapasitas dan kemampuan riset tinggi cenderung akan lebih melirik sektor swasta non-pendidikan atau instansi luar negeri yang menawarkan skema *take-home pay* yang lebih adil dan rasional, Karena mereka menilai bahwa profesi yang memegang kunci peradaban bangsa merasa terbebani secara finansial terhadap regulasi pajak oleh negaranya sendiri.Konsekwensi lainnya, maka tridharma Perguruan Tinggi akan terpecah oleh tekanan ekonomi domestik. *Rekomendasi Kebijakan: Menuju Keadilan Fiskal*

Negara perlu segera mengevaluasi ulang desain kebijakan Pajak Penghasilan, khususnya yang melekat pada sektor pendidikan dan tenaga pendidik. Beberapa langkah taktis yang dapat ditempuh antara lain:

Memberikan perlakuan khusus (misalnya skema PPh Final atau batasan pengenaan tersendiri) bagi dana remunerasi atau insentif berbasis kinerja akademik, sebagaimana perlakuan pada beberapa komponen insentif sektor strategis lainnya.

Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendidikan tinggi perlu duduk bersama memastikan bahwa kebijakan fiskal selaras dengan peta jalan (*roadmap*) peningkatan mutu pendidikan nasional, bukan justru menjadi beban psikologis dan finansial bagi dosen.

Tarif progresif seharusnya menyasar sektor-sektor rente atau akumulasi kapital raksasa, bukan mencederai kelompok profesi fungsional yang berbasis pada keahlian intelektual dan pelayanan publik.

*Penutup*

Pajak adalah instrumen gotong royong nasional, tetapi ia tidak boleh menjelma menjadi beban yang mematikan gairah berinovasi di dunia pendidikan. Negara harus arif membedakan antara entitas bisnis komersial dengan ekosistem pencetak insan cerdas bangsa. Jika negara terus *jor-joran* memajaki dana remunerasi dosen tanpa kepekaan sosiologis, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar angka penerimaan pajak negara, melainkan masa depan peradaban dan kualitas sumber daya manusia Indonesia itu sendiri. SEMOGA 🙏

*Lembah Palu ,3 Agustus 2026*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kol.Inf Alzaki Selesaikan Sidang Promosi Doktor di Universitas Padjadjaran 
Wabup Iriane Iliyas Apresiasi Tadabbur Alam ke-6 di Desa Bente, Ajak Masyarakat Lestarikan Wisata Pofua’a
Wabup Morowali Dorong Tadabbur Alam Jadi Agenda Rutin, Perkuat Nilai Keagamaan dan Kepedulian Lingkungan  
Badan Pendapatan Daerah Morowali Lepas Tiga ASN Purna Bakti, Wujud Penghargaan atas Pengabdian  
Wabup Morowali Iriane Ajak ASN Maksimalkan Penyerapan Anggaran
Kapolres Metro Jakarta Barat Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Wabup Morowali, Dukung Transformasi Pertanian Modern pada Gerakan Tanam Padi PM-AAS di Bumi Raya
Korlap: Mendesak Seluruh Pihak yang Terlibat dalam Proses (PAW) Anggota DPRD Morowali Menjaga Integritas Demokrasi 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Kol.Inf Alzaki Selesaikan Sidang Promosi Doktor di Universitas Padjadjaran 

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Wabup Iriane Iliyas Apresiasi Tadabbur Alam ke-6 di Desa Bente, Ajak Masyarakat Lestarikan Wisata Pofua’a

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Wabup Morowali Dorong Tadabbur Alam Jadi Agenda Rutin, Perkuat Nilai Keagamaan dan Kepedulian Lingkungan  

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Badan Pendapatan Daerah Morowali Lepas Tiga ASN Purna Bakti, Wujud Penghargaan atas Pengabdian  

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Wabup Morowali Iriane Ajak ASN Maksimalkan Penyerapan Anggaran

Berita Terbaru