Afdal Saputra Ketua Ikatan Mahasiswa Sulteng- Makassar (IMA Sulteng- Makassar),(FOTO:IST)
dteksinews,Makassar — Pemerintah Kabupaten Morowali dalam upaya pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) lewat program Sentra IKM kini menyisakan nestapa. Harapan besar yang dibiayai dari pundi-pundi APBD tersebut justru tersandung benteng pemeriksaan keuangan.Kata Afdal Saputra? Ketua Ikatan Mahasiswa Sulteng- Makassar (IMA Sulteng- Makassar),Jumat (31/7/2026)
Menurutnya, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar adanya kelebihan pembayaran yang fantastis pada proyek Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Tahun Anggaran 2025. Proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV. PAKARESO JAYA ini mencatatkan nilai kerugian negara awal mencapai Rp2,23 miliar.
Meski penyedia jasa sempat menyetorkan pengembalian sebesar Rp100 juta sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbit, sisa pengembalian sebesar Rp2,13 miliar masih menggantung.ucapnya.
Tamparan Opini WDP
Petaka keuangan ini tertuang jelas dalam LHP BPK Nomor 28.A/T/LHP/DJPKN-VL.PLU/PPD 01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. BPK menegaskan secara lugas: “Realisasi tidak sesuai ketentuan.”
Dampaknya tidak main-main. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didambakan Pemkab Morowali akhirnya melayang. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Morowali TA 2025 terpaksa harus puas berpredikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Selain angka kerugian yang membengkak, BPK memberikan catatan merah atas lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta rendahnya kepatuhan terhadap regulasi di tubuh dinas terkait. Bupati Morowali pun diinstruksikan bergerak cepat: segera menagih dan menyetor sisa Rp2,13 miliar tersebut ke Kas Daerah. Ungkapnya.
Dalih “Warisan” Jabatan
Saat dimintai konfirmasi pada Kamis (30/07/2026), Kepala Disdagperin Morowali, Amir Aminudin, tidak menampik temuan BPK tersebut. Namun, ia menggarisbawahi posisinya yang baru dilantik pada Oktober 2025, saat proyek bernilai miliaran itu sudah berjalan.
”Tugas saya sebagai PPK hanya memerintahkan bayar setelah pengurus barang menyatakan lengkap. Pengadaan sudah sesuai Perpres, survei toko. Rp100 juta sudah disetor CV. PAKARESO JAYA sebelum LHP. Untuk kerusakan itu tanggung jawab rekanan,” ujar Amir membela diri.
Pembelaan tersebut menyisakan tanda tanya besar di benak publik: Siapa yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas kelalaian sejak proses perencanaan dan verifikasi awal? Dan kapan uang negara itu benar-benar kembali utuh?.Katanya.
Nilai yang Setara 3 Kecamatan
Di tengah keterbatasan APBD Morowali, angka Rp2,13 miliar bukanlah nominal yang kecil. Jika dikonversi, dana sebesar itu setara dengan penyediaan infrastruktur pendukung IKM untuk tiga wilayah kecamatan. Anggaran yang seharusnya bisa menggerakkan roda ekonomi ratusan pengusaha kecil kini justru mengendap di kantong pihak ketiga.
Kini,”bola panas berada di tangan Pemkab Morowali. Publik menanti langkah nyata dan ketegasan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK—bukan sekadar formalitas jawaban di atas kertas, melainkan kepastian kembalinya setiap rupiah uang rakyat ke kas daerah?” Tandasnya.(pri)














