Wakapolres Morowali; Polres Morowali Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut di Bahodopi

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Morowali- Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung maut yang terjadi di Indomaret, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., mengatakan ketiga tersangka tersebut, merupakan orang yang terlibat dalam pengeroyokan berujung maut terhadap Almarhum Setiawan alias Wawan Sudirman (33) di tempat kejadian perkara (TKP) Sabtu, 25 Juli 2026 lalu.

Lebih lanjut, Wakapolres Morowali menjelaskan bahwa “Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya inisial NR, MS dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia” ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Polisi terus berupaya membuat terang tindak pidana tersebut yang pada akhirnya telah berhasil mengungkap, menemukan dan menetapkan tiga orang pelakunya sebagai tersangka dari sejumlah saksi yang telah diperiksa. Polisi telah memegang bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Morowali Gelar Kunjungan Kerja dan Bakti Sosial di Desa Tanjung Harapan

Kompol I Nyoman Raka Arya mengungkapkan selain tiga orang tersangka tersebut, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang di kantongi penyidik, Polisi melihat adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka. “Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Ia menambahkan para tersangka di jerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Tutup Wakapolres(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setkab Menerima Kunjungan Arsjad Rasjid, Bahas Isu Strategis 
Ketua IMA Sulteng- Makassar:BPK- RI, Mulai dari WDP Hingga Temuan 2,13 Miliar IKM di Morowali 
Kol.Inf Alzaki Lulus Sesko TNI Tahun 2026, Masuk 2 Besar Tulisan Ilmiah dan Jasmani Terbaik 
Huabao Tingkatkan Kompetensi 568 Karyawan Lewat Program Alih Keahlian Operator: Siapkan SDM Unggul Dukung Pertumbuhan Perusahaan
Kecelakaan Kerja di PT BTIIG, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Morowali
Memenui Kebutuhan Air Bersih, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1311/Morowali Bangun Manunggal Air Bersih di Masjid 
Cegah Stunting, Poltekkes Kemenkes Palu Gelar Edukasi MPASI dan Pemicuan STBM di Kelurahan Ganti Donggala
Sinergi TNI- Rakyat,Percepat Pembangunan Rabat Beton TMMD Ke-129 di Desa Polewali
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:08 WIB

Setkab Menerima Kunjungan Arsjad Rasjid, Bahas Isu Strategis 

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:39 WIB

Ketua IMA Sulteng- Makassar:BPK- RI, Mulai dari WDP Hingga Temuan 2,13 Miliar IKM di Morowali 

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:40 WIB

Wakapolres Morowali; Polres Morowali Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut di Bahodopi

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:29 WIB

Kol.Inf Alzaki Lulus Sesko TNI Tahun 2026, Masuk 2 Besar Tulisan Ilmiah dan Jasmani Terbaik 

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:15 WIB

Huabao Tingkatkan Kompetensi 568 Karyawan Lewat Program Alih Keahlian Operator: Siapkan SDM Unggul Dukung Pertumbuhan Perusahaan

Berita Terbaru