Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki,(FOTO:dteksinews)
dteksinews, Morowali – Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Herdianto Marzuki, SE, mendesak Pemkab Morowali segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek Sentra IKM.
BPK menemukan kelebihan pembayaran pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) TA 2025 yang dikerjakan CV. PAKARESO JAYA sebesar Rp2,13 miliar. Sebelum LHP terbit, rekanan telah mengembalikan Rp100 juta. Total kerugian negara awalnya Rp2,23 miliar.
“Temuan BPK ini harus jadi atensi serius. DPRD sudah menerima dan membahas LHP BPK. Ada batas waktu untuk tindak lanjut. Kami tidak akan kasih ruang untuk kejahatan yang merugikan negara,” tegas Herdianto saat diwawancarai Kamis malam, 30 Juli 2026.
Lebih lanjut, Herdianto menjelaskan, bahwa proyek tersebut bersumber dari anggaran negara.
“Ini dari anggaran perbelanjaan negara (APBN) bukan anggaran perbelanjaan daerah (APBD). Yang jelas bukan APBD tetapi APBN. Akan tetapi karena masih bagian dari komponen APBD tentu tetap tanggung jawab pemerintah Daerah juga,” sebut Herdianto.
Herdianto menegaskan,LHP BPK RI memang disampaikan kepada DPRD. Bupati hanya hadir menyaksikan. Ia menyebut temuan di Disdagperin ini menjadi sorotan utama DPRD.
Dalam LHP Nomor 28.A/T/LHP/DJPKN-VL.PLU/PPD 01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, BPK menyatakan “Realisasi tidak sesuai ketentuan”. Akibatnya, LKPD Pemkab Morowali 2025 hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian / WDP.
“BPK juga menyorot kelemahan pengendalian intern dan memerintahkan Bupati segera menagih sisa Rp2,13 miliar ke Kas Daerah,” Ujar Herdianto
Kepala Disdagperin Amir Aminudin mengaku temuan itu benar. Ia berdalih baru menjabat Oktober 2025 dan tugasnya hanya memerintahkan bayar.
Herdianto menekankan DPRD akan mengawal sampai tuntas. “Uang Rp2,13 miliar itu setara pembangunan infrastruktur IKM di 3 kecamatan. Ini uang rakyat. Harus kembali ke kas daerah,” pungkas Herdianto.(*/pri)














