DPRD Morowali Rapat Dengar Pendapat Bersama PT MMS, Ini Hasilnya

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana  Rapat Dengar Pendapat Bersama PT MMS ruang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali bersama  Aliansi 398’MSS (Menggugat PT.MSS), terkait PHK Karyawan  PT MMS (FOTO:dteksinews)


dteksinews,Morowali- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali baru saja melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali terkait Aduan Aliansi 398’MSS (Menggugat PT.MSS) tentang Permasalahaan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Pekerja oleh PT. Metal Smeltindo Selaras (PT.MSS) di Kecamatan Bungku Pesisir , Kabupaten Morowali.

Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Morowali berlangsung di Aula Kantor DPRD Morowali Desa Bahururu, Kecamatan Bungku Tengah, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD   Irham, hadir pula Wakil Ketua Komisi III DPRD Hafar Hilal, Puspa Bayu Nugraha Sekretaris Komisi III DPRD,Kadis Nakertrans Ahmad, Kabagops Polres Morowali AKP Rustang, Perwakilan PT MMS Ayu Indah Lestari dan Perwakilan Aliansi 398’MSS Supri.Rabu(29/7/2026).

Sementara itu hasil rapat dengar pendapat tersebut dituangkan dalam berita acara Nomor : 40019:6.462. DPRD/VII/2026, sebagai berikut;

*Bahwa berdasarkan keterangan pihak perusahaan PT.Metal Smeltindo Selaras (PT.MSS) diperoleh gambaran bahwa adalah benar terjadi Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan yang dilakukan atas dasar efesiensi karena adanya kerugian perusahaan berdasarkan hasil Audit Keuangan, dimana dalam tindakan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut menurut Perusaahaan telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam pasal 43 ayat ! Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Baca Juga:  Dari Morowali untuk Bumi: PT Vale IGP Tanam Harapan Lewat Reklamasi Sejak Langkah Pertama

*Bahwa berdasarkan pertimbangan para pihak, kedudukan hukum tentang hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak PT.Metal Smeltindo Selaras (PT.MSS) adalah merupakan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu yang dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak, dimana jika terjadi perselisihan maka harus diselesaikan sesuai dengan apa yang tertuang dalam kesepakatan dan atau perjanjian kerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

*Bahwa setelah mendengarkan pendapat para pihak dan melihat bukti hasil Audit Perusahaan yang ditunjukkan dalam Forum Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 29 Juli 2026, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali merekomendasikan kepada PT.Metal Smeltindo Selaras (PT.MSS) untuk menuntaskan penyelesaian hak normatif pada karyawan yang di PHK, untuk memberi rasa keadilan bagi karyawan yang di PHK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 43 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

*Bahwa jika pihak Aliansi 398’MSS (Menggugat PT.MSS) berkeberatan atas keputusan rekomendasi ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali mempersilahkan untuk menempuh upaya penyelesaian melalui prosedur Triparti dan atau upaya hukum lanjut melalui Pengadilan Hubungan Industrial.(pri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun
Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah
Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat
JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg
Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia
Hadiri Peresmian  Fasilitas Polres Morowali, Ini Pesan Bupati Iksan
Kapolda Sulteng Resmikan 5 Fasilitas Polres Morowali  
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:43 WIB

HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33 WIB

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIB

JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng

Sabtu, 19 September 2026 - 07:09 WIB

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg

Berita Terbaru