Produsen Boiler China Gugat Smelter GNI, Desak Ganti Rugi Rp460 M

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara.(FOTO: dok. GNI)


 

dteksinews,Jakarta – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) digugat oleh produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., dengan besaran ganti rugi Rp460,26 miliar, dikutib dari Bloomberg Technoz, Jumat (3/7/2026)

GNI digugat bersama Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada 4 Juni 2026.

Dalam petitumnya, Dongfang Boiler meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah komponen untuk dua unit boiler berkapasitas 300 megawatt (MW) dengan spesifikasi DG1040/16.7-II1, masing-masing bernomor produksi W117505 dan W117507.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan Jiangsu Delong Nickel Industry, Yancheng Hongchuang Trade, dan GNI telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Dongfang Boiler menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi sebesar RMB184,70 juta atau sekitar Rp460,26 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiel senilai RMB146,88 juta atau sekitar Rp366,03 miliar berupa harga pembelian komponen boiler yang telah diserahkan, tetapi belum dilunasi, serta bunga sebesar RMB37,82 juta atau sekitar Rp94,24 miliar dengan tingkat bunga 8,35% per tahun yang dihitung sejak 15 Maret 2023 hingga April 2026.

Perkara tersebut didaftarkan pada 4 Juni 2026 dan telah melalui tahapan penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, penunjukan jurusita, hingga sidang pertama pada 11 Juni 2026.

Saat ini, perkara masih berstatus persidangan, sehingga majelis hakim belum menjatuhkan putusan.

PKPU Sementara

Di sisi lain, GNI juga sedang ditempatkan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai dengan putusan perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Permohonan tersebut diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo, serta telah diputus dengan status PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 19 Juni 2026.

Adapun, PKPU sementara merupakan kondisi penangguhan pembayaran utang dan proses restrukturisasi yang diawasi pengadilan.

Digugat Wanprestasi

Selain perkara tersebut, GNI juga sedang menjalani gugatan wanprestasi atau ingkar janji karena belum melunasi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan total nilai Rp2,2 miliar.

Gugatan tersebut diajukan oleh perusahaan penyewaan kapal PT Sys Petrolindo Utama, dalam perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Atas dasar itu, penggugat meminta majelis menghukum GNI membayar sisa utang sebesar Rp2,2 miliar, dengan bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun yang dihitung secara prorata sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi, Sertu Marhadi, Gerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran di Desa Bahodopi

Selain itu, penggugat meminta pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah, bangunan pabrik, dan mesin smelter milik GNI yang berlokasi di Bungintimbe, Petasia, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Menyadur pernyataan dalam laman resmi perusahaan, GNI merupakan perusahaan pengolahan dan pemurnian atau smelter bijih nikel yang berdiri sejak 2019.

Perusahaan ini dimiliki oleh seorang pengusaha asal China, Tony Zhou Yuan. Selain itu, perusahaan ini juga terafiliasi dengan konglomerasi baja ternama asal China, yakni Jiangsu Delong Nickel Industry Co Ltd yang dimiliki oleh Dai Guofang.

Jiangsu Delong, dalam perkembangannya, tumbang akibat permasalahan finansial di China.

Peresmian PT GNI dilakukan pada 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai investasi sekitar US$2,7 miliar.

Adanya proyek ini juga sejalan dengan ambisi program penghiliran nikel yang digaungkan pemerintah pada saat itu.

Tak pelak, proyek ini juga masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, yang tergabung dalam proyek bersama PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Operasi PT GNI terletak di di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Dengan menggunakan teknologi pirometalurgi atau rotary kiln electric furnace (RKEF), smelter GNI memiliki kapasitas produksi 1,9 juta nickel pig iron (NPI) per tahun.

Selain itu, perusahaan menghasilkan produk feronikel yang kemudian diolah menjadi bahan baku yang digunakan untuk produksi baja nirkarat dan industri besi paduan nikel.

PT GNI juga berkolaborasi dengan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), yang merupakan anggota holding BUMN sektor pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).

Kerja sama tersebut dilakukan dengan adanya perjanjian pendahuluan atau heads of agreement (HoA) kedua perusahaan dengan 1 perusahaan lain bernama Alchemist Metal Industry Pte Ltd pada Mei 2021, yakni untuk pengembangan bisnis smelter di kawasan Konawe Utara dan Morowali Utara.

Selain akibat tekanan harga nikel yang terus turun, bisnis PT GNI dikabarkan terimbas oleh kejatuhan induk usahanya di China, Jiangsu Delong, akibat gagal bayar utang.

Dalam perkembangannya, Zhejiang Materials Development Co. Ltd. atau Zheshang Zhongtuo dikabarkan mengakuisisi 75% dari 99,84% saham Jiangsu Delong Nickel Industry Co Ltd di PT GNI.

Selain itu, Zheshang Zhongtuo disebut bakal bekerja sama dengan Jinhai Stainless Steel untuk berinvestasi di GNI.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof. Zudan: Manajemen Talenta Modal Penting Tercapainya Visi Misi Daerah
Di Morowali , Puluhan Petani Tambak Udang  Palang Jalan Hauling PT MSB
Wamenaker Apresiasi Kolaborasi K3 IMIP, Dukung Penguatan Budaya Keselamatan Kerja
Benchmarking ke UMM, FISIP Unismuh Palu Perkuat Mutu Program Studi Sosiologi
Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi
Kontingen O2SN Morowali Resmi Dilepas, Siap Berlaga di Empat Cabang Olahraga
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol.Lalu Muhammad Iwan Tersangka Dugaan  Korupsi MBG 
Sekda Morowali Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:39 WIB

Prof. Zudan: Manajemen Talenta Modal Penting Tercapainya Visi Misi Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:45 WIB

Produsen Boiler China Gugat Smelter GNI, Desak Ganti Rugi Rp460 M

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:13 WIB

Di Morowali , Puluhan Petani Tambak Udang  Palang Jalan Hauling PT MSB

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:34 WIB

Benchmarking ke UMM, FISIP Unismuh Palu Perkuat Mutu Program Studi Sosiologi

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:48 WIB

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

Berita Terbaru