Kejagung Tetapkan Brigjen Pol.Lalu Muhammad Iwan Tersangka Dugaan  Korupsi MBG 

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol.Lalu Muhammad Iwan,(FOTO: IST)


 

dteksinews, Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perwira tinggi Polri yang masih aktif tersebut saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi bidang promosi dan kerja sama pada BGN ya,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).dikutip dari KoranNTB.com

Berdasarkan hasil penyidikan, Lalu diduga memiliki peran penting dalam skema pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan Program MBG.

Penyidik menduga Lalu meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga perlengkapan tersebut juga diduga ditentukan langsung oleh tersangka.

“Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya,” beber Syarief.

Baca Juga:  11 Tahun Menanti, Tangis Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji Morowali

Selain itu, penyidik menduga Lalu turut memperoleh keuntungan dari setiap transaksi penjualan food tray. Namun, Kejagung belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima oleh perwira tinggi Polri tersebut.

Atas perbuatannya, Lalu dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Penyidik juga langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.Acara Liburan & Musiman.

Dengan penetapan Lalu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Sony Sonjaya, Direktur Pengadaan BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta yang diduga merupakan orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.(***)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi
Kontingen O2SN Morowali Resmi Dilepas, Siap Berlaga di Empat Cabang Olahraga
Panglima TNI Pimpin Pengesahan Doktrin “Perisai Trisula Nusantara”, Tegaskan Adaptasi TNI Hadapi Perang Modern
Morowali Diduga Marak Galian C Ilegal , Irwan Arya Minta APH Bertindak 
KPK  Tetapkan Bupati Kausing  dan Sekda Sebagai Tersangka 
Panglima TNI Hadiri Peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara, Perkuat Sinergi TNI-Polri
Pemkab Morowali Berikan Aprisiasi, Atas Kepemimpinan Kapolres Morowali 
Apresiasi Gelar Doktor Ilmu Filsafat Yusril Ihza Mahendra, Bamsoet: Disertasi Yusril Tegaskan Islam dan Demokrasi Berjalan Harmonis dalam NKRI
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:48 WIB

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:28 WIB

Kontingen O2SN Morowali Resmi Dilepas, Siap Berlaga di Empat Cabang Olahraga

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:22 WIB

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol.Lalu Muhammad Iwan Tersangka Dugaan  Korupsi MBG 

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:04 WIB

Panglima TNI Pimpin Pengesahan Doktrin “Perisai Trisula Nusantara”, Tegaskan Adaptasi TNI Hadapi Perang Modern

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:56 WIB

KPK  Tetapkan Bupati Kausing  dan Sekda Sebagai Tersangka 

Berita Terbaru

Berita

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

Jumat, 3 Jul 2026 - 03:48 WIB

Bisnis

Sekda Morowali Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 

Jumat, 3 Jul 2026 - 03:01 WIB