Polres Morowali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku yang diamankan Polres Morowali, dengan barang bukti sabu seberat  38,44 gram (FOTO: Humas)


dteksinews, Morowali- Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali terus meningkatkan intensitas pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Langkah ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80 yang mengedepankan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Lukman, S.H.,M.H. Kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Keurea Kec. Bahodopi Kab. Morowali Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026),

Kasat Resnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang diberikan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku Lk. L.T.B. alias L dan Lk. B, beserta barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 38,44 gram,” ujar IPTU Lukman.

Ia menegaskan, bahwa Polres Morowali berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

Baca Juga:  Danrem 132/Tadulako Hadiri Sertijab Kakomlekdam, Kakudam dan Tradisi Satuan

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Terhadap para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan :

 

1.47 (Empat Puluh Tujuh ) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,44 gram.

2. 1(satu) unit handphone merek realmi warna hitam.

3. 1(satu) unit handphone merek tecno warna hitam.

4. 1(satu) buah alat hisap bong beserta pirex

5. 1(satu) buah timbangan digital

6. 1(satu) buah kertas karton berlakban warna hitam

7. 1(satu) buah korek api tanpa kepala.

8. 2(dua) buah plastik pipet warna hitam.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan dimako Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Morowali ,Tindak 539 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 545 Liter MMEA Sepanjang Oktober 2026
BNN dan Polri Bidik Jaringan Narkotika Di Asia Tenggara  
Wabup Iriane Lepas Kontingen Morowali Ikuti Festival LASQI Tingkat Provinsi Sulteng 2026
Sejumlah Penyidik KPK Disebut Jadi Tersangka  Kasus  Penyadapan Ilegal,Perkara Merembet ke Internal KPK
Jangan Sampai Terlambat! Paspor yang Tak Diambil dalam 1 Bulan Dapat Dibatalkan
60 Persen Pekerja IMIP Gen Z, Ruang bagi Angkatan Produktif
Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tersedia Babinsa 1311-09 Bahodopi Rutin Pantau Di Wilayah Binaan 
Bamsoet: Konsolidasi Kekuasaan Presiden Prabowo Perlu Diperkuat untuk Percepat Penyelesaian Persoalan Bangsa
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:32 WIB

Bea Cukai Morowali ,Tindak 539 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 545 Liter MMEA Sepanjang Oktober 2026

Kamis, 5 November 2026 - 13:24 WIB

BNN dan Polri Bidik Jaringan Narkotika Di Asia Tenggara  

Kamis, 5 November 2026 - 05:27 WIB

Wabup Iriane Lepas Kontingen Morowali Ikuti Festival LASQI Tingkat Provinsi Sulteng 2026

Kamis, 5 November 2026 - 03:36 WIB

Sejumlah Penyidik KPK Disebut Jadi Tersangka  Kasus  Penyadapan Ilegal,Perkara Merembet ke Internal KPK

Kamis, 5 November 2026 - 02:48 WIB

Jangan Sampai Terlambat! Paspor yang Tak Diambil dalam 1 Bulan Dapat Dibatalkan

Berita Terbaru