Ahyar warga Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali,(FOTO: dteksinews)
dteksinews,Morowali-Terkait adanya salah satu pernyataan dari Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu ) FMN-B) meminta kepada Polres Morowali dan kejaksaan Negeri melalui untuk melakukan pemeriksaan terhadap saudara Ahyar adanya dugaan penyalahgunaan atau pemalakan dan debu yang dibayarkan oleh dan diterima melalui rekening pribadi.
Permintaan ini bertujuan untuk memastikan adanya transparasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum serta tata pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan umum masyarakat desa Nambo.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Lapangan Amrin pada saat orasi didepan Kantor Bupati Morowali. Senin(8/6/2026).
Untuk itu,” Ahyar warga Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur,menanggapi pernyataan dari pihak Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu, bahwa benar ada dana yang di terima melalui rek pribadinya sebesar Rp 100 juta, dana tersebut untuk kompensasi dampak debu di lokasi tanah miliknya, dan bukan pemalakan,” ujar Ahyar .
Ada sebanyak 7 orang yang terdampak debu tersebut, dalam hal ini diakui oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali, sambil menunjukkan bukti Surat Perjanjian/ Kesepakatan Dampak debu antara PT Rezki Utama Jaya dan para penerima dampak debu sesuai dengan surat perjanjian Nomor:046/LEGAL-RUJ/SPK/VI/2023
” Kalau masalah tuntutan yang di sampaikan oleh Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu , ini tidak ada kaitannya dengan uang yang masuk pada rekening saya pribadi, saya tidak mengetahui hal lainya,” Pungkas Ahyar .(pri)














