Jurnalis Hendly Mangkali Jalani Hukuman 1 Bulan Penjara

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi media online Beritamorut.com, Hendly Mangkali pada saat memasuki Lapas Kelas IIA  Palu,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Palu-Jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi media online Beritamorut.com, Hendly Mangkali, bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah), Hendly dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utara pada Jumat siang (5/6/2026).

Ia kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Palu untuk menjalani hukuman 1 bulan penjara.

Dua jaksa dari Kejari Morowali Utara menjemput Hendly di kediamannya di Towua, Palu. Sejak pagi, ia telah menunggu kedatangan jaksa untuk menjalani eksekusi.

Mengenakan kaus putih bertuliskan “Jurnalis Menulis untuk Keabadian”, Hendly tiba di Lapas Palu di Jalan Dewi Sartika sekitar pukul 11.30 WITA. Ia didampingi istri dan sejumlah anggota keluarganya.

Dengan senyum khasnya, Hendly tampak tenang saat memasuki gerbang lapas.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1311-04 Lembo, Kerja Bakti Bersama Masyarakat untuk Persiapan Kampung Pancasila 

“Mohon doanya. Semoga tetap sehat saat masuk dan keluar nanti,” kata Hendly.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum yang dijalaninya, mulai dari persidangan hingga putusan inkrah.

“Terima kasih kepada jajaran Kejari Morut dan seluruh pihak yang tidak saya sebutkan satu persatu. Saya sampai di titik ini berkat perlindungan Tuhan, doa keluarga, dan kebaikan teman-teman,” ujarnya.

Hendly berharap persoalan yang dihadapinya dapat menjadi pelajaran berharga, terutama bagi dirinya sendiri.

Diketahui, Hendly dilaporkan oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkoriwang, yang juga merupakan istri Bupati Morowali Utara, terkait perkara UU ITE, pada 2025

Dalam perkara tersebut, Hendly divonis 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Poso. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah hingga berkekuatan hukum tetap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo
World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean
PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan
Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia
Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading
Perkuat Integritas Birokrasi, Kemenimipas Gelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan
Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni
Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:55 WIB

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo

Senin, 21 September 2026 - 13:38 WIB

World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean

Senin, 21 September 2026 - 13:28 WIB

PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 13:19 WIB

Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia

Senin, 21 September 2026 - 07:11 WIB

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading

Berita Terbaru

Berita

PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan

Senin, 21 Sep 2026 - 13:28 WIB