Jurnalis Hendly Mangkali Jalani Hukuman 1 Bulan Penjara

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi media online Beritamorut.com, Hendly Mangkali pada saat memasuki Lapas Kelas IIA  Palu,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Palu-Jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi media online Beritamorut.com, Hendly Mangkali, bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah), Hendly dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utara pada Jumat siang (5/6/2026).

Ia kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Palu untuk menjalani hukuman 1 bulan penjara.

Dua jaksa dari Kejari Morowali Utara menjemput Hendly di kediamannya di Towua, Palu. Sejak pagi, ia telah menunggu kedatangan jaksa untuk menjalani eksekusi.

Mengenakan kaus putih bertuliskan “Jurnalis Menulis untuk Keabadian”, Hendly tiba di Lapas Palu di Jalan Dewi Sartika sekitar pukul 11.30 WITA. Ia didampingi istri dan sejumlah anggota keluarganya.

Dengan senyum khasnya, Hendly tampak tenang saat memasuki gerbang lapas.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Kapolsek Bahodopi, Terkait Isu Kekerasan Dugaan Terhadap Jurnalis saat Aksi Demo di PT IMIP

“Mohon doanya. Semoga tetap sehat saat masuk dan keluar nanti,” kata Hendly.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum yang dijalaninya, mulai dari persidangan hingga putusan inkrah.

“Terima kasih kepada jajaran Kejari Morut dan seluruh pihak yang tidak saya sebutkan satu persatu. Saya sampai di titik ini berkat perlindungan Tuhan, doa keluarga, dan kebaikan teman-teman,” ujarnya.

Hendly berharap persoalan yang dihadapinya dapat menjadi pelajaran berharga, terutama bagi dirinya sendiri.

Diketahui, Hendly dilaporkan oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkoriwang, yang juga merupakan istri Bupati Morowali Utara, terkait perkara UU ITE, pada 2025

Dalam perkara tersebut, Hendly divonis 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Poso. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah hingga berkekuatan hukum tetap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo, Tunjuk Mayjen TNI  Trenggono Wakil Ketua BGN
Bamsoet Harap Ada Perbaikan Substantif Pergantian Pimpinan Badan Gizi Nasional(BGN) yang Menjadi Bukti Ketegasan Presiden Prabowo Dengar Aspirasi Rakyat
Kakanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara Kunjungi Kawasan Industri di Morowali
Pemkab Morowali Gelar Seminar Awal Penyusunan Dokumen RIPJ-PID 
Gandeng Untad, Pemkab Morowali Gelar Seminar Awal Penyusunan Dokumen RIPJPID
Kasus Suap Imigrasi, Menteri Agus dan Wamen Silmy Saling Lempar.
Kasad: Lulusan Seskoad Harus Berwawasan Strategis dan Visioner 
Terkait OTT Korupsi Izin Tinggal WNA, Wamen Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:34 WIB

Presiden Prabowo, Tunjuk Mayjen TNI  Trenggono Wakil Ketua BGN

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:36 WIB

Bamsoet Harap Ada Perbaikan Substantif Pergantian Pimpinan Badan Gizi Nasional(BGN) yang Menjadi Bukti Ketegasan Presiden Prabowo Dengar Aspirasi Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:20 WIB

Kakanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara Kunjungi Kawasan Industri di Morowali

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

Jurnalis Hendly Mangkali Jalani Hukuman 1 Bulan Penjara

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:28 WIB

Pemkab Morowali Gelar Seminar Awal Penyusunan Dokumen RIPJ-PID 

Berita Terbaru

Daerah

Jurnalis Hendly Mangkali Jalani Hukuman 1 Bulan Penjara

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:30 WIB