Rapat Harmonisasi (Foto: Humas/Kanwil Kemenkum Sulteng)
dteksinews,Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Morowali tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Pemakaian Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik pada Rabu 3 Juni 2026 di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, tersebut dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil bersama perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Morowali.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan perubahan kebijakan yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan daerah dalam pengelolaan sektor ketenagalistrikan.
Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menghindari potensi tumpang tindih pengaturan serta memastikan substansi kebijakan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kebijakan daerah harus dirumuskan secara cermat agar memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.
“Harmonisasi memastikan setiap regulasi memiliki keselarasan norma dan dapat diimplementasikan secara optimal,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.(***)














