Tim Resmob Polres Morowali, Berhasil Tangkap  Tersangka Penganiayaan TKA di Kawasan PT IMIP 

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi saat menggelar konferensi pers,(FOTO: DOK dteksinews)


 

dteksinews, Morowali- Jajaran Tim Resmob Polres Morowali telah berhasil menangkap inisial ( S) warga Sulawesi Selatan, pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap salah satu Tenaga Kerja Asing( TKA) Mr Tie Fa Hu di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) hingga korban meninggal dunia .

Tersangka ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi pada saat menggelar konferensi pers, di ruang Kantor Reskrim Polres Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Senin(25/5/2026).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi, telah terjadi peristiwa pada hari Minggu, 17 Mei 2026 pukul 12.10 WITA di dalam kawasan PT IMIP/ PT IRNC atau Veronikal, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi. Korban berinisial Mr Tie Fa Hu ditemukan meninggal dunia akibat penganiayaan.

Dan sesuai laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/82/V/2026/SPKT Polres Morowali. Tim Resmob langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan.ucapnya.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP yaitu :1 buah badik beserta sarungnya, 1 buah tas selempang,1 pasang baju APD milik pelaku, 1 buah helm kuning milik pelaku, 1 pasang sepatu safety warna coklat, 1 pasang baju milik korban, 1 sarung tangan putih dan 1 flashdisk berisi rekaman CCTV TKP.

Tim gabungan Resmob Polres Morowali dan Jatanras Polda Sulteng berhasil menangkap terduga pelaku pada Sabtu, 18 Mei 2026 pukul 03.30 WITA. Penangkapan dilakukan di kawasan Taman Relief, Desa Lulu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.katanya

“Pelaku S diketahui melarikan diri ke arah Palu menggunakan sepeda motor, dan sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Morowali menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Ini langkah nyata kami menindaklanjuti arahan Kapolda Sulteng untuk menghidupkan kembali Unit Reaksi Cepat demi menjaga kamtibmas di Morowali,” Tandasnya.(pri)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Desak KPK Tahan Bupati Buol Terkait Kasus Kemnaker
Forkopimcam  Bersama  TNI-POLRI  Tertibkan Pedagang Kaki lima di Bahodopi 
Semakin Kompak, Bea Cukai Morowali dan MSS PT IMIP Jaga Pintu Masuk Kawasan Industri dari Peredaran Rokok Ilegal
Jelang Idul Adha 1447 H, IMIP Salurkan Puluhan Hewan Kurban
Jangan Terkecoh Situs Palsu, Gunakan Layanan Resmi E-Visa Indonesia
Unit Reaksi Cepat Polres Morowali Tangkap Pelaku Curanmor, Pelaku Akui Hasil Jual Motor untuk Beli Narkoba 
Bupati Iksan Minta OPD Bergerak Cepat Atasi Sungai Tersumbat Penyebab Banjir
Wakil KSAD: Pelanggaran Prajurit Cermin Kualitas Kepemimpinan Komandan Satuan 
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:28 WIB

Mahasiswa Desak KPK Tahan Bupati Buol Terkait Kasus Kemnaker

Senin, 25 Mei 2026 - 09:27 WIB

Forkopimcam  Bersama  TNI-POLRI  Tertibkan Pedagang Kaki lima di Bahodopi 

Senin, 25 Mei 2026 - 08:56 WIB

Semakin Kompak, Bea Cukai Morowali dan MSS PT IMIP Jaga Pintu Masuk Kawasan Industri dari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 25 Mei 2026 - 08:30 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, IMIP Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 07:51 WIB

Tim Resmob Polres Morowali, Berhasil Tangkap  Tersangka Penganiayaan TKA di Kawasan PT IMIP 

Berita Terbaru

Kriminal

Mahasiswa Desak KPK Tahan Bupati Buol Terkait Kasus Kemnaker

Senin, 25 Mei 2026 - 16:28 WIB