Unit Reaksi Cepat Polres Morowali Tangkap Pelaku Curanmor, Pelaku Akui Hasil Jual Motor untuk Beli Narkoba 

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi (kiri), menunjukkan barang bukti 7 sepeda motor,(FOTO: DOK dteksinews)


 

dteksinews, Morowali- Unit Reaksi Cepat Polres Morowali kembali berhasil mengamankan Dua pelaku pencurian 7 unit kendaraan bermotor di Bahodopi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Satreskrim Polres Morowali dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, Senin(25/05/2026)

” Ada sebanyak 7 motor raib, dan 2 pelaku berhasil ditangkap ,”ujar Kasat Reskrim.

Kasus curanmor ini dilaporkan dengan LP/79/V/2026/SPKT Polres Morowali tanggal 13 Mei 2026.

Kejadiannya terjadi pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi. Korban atas nama Yusran kehilangan 7 unit kendaraan sekaligus.

Barang bukti yang diamankan polisi Honda Scoopy hitam, Kawasaki KLX kuning, Yamaha NMAX abu-abu,Honda Vario 150 hitam,Yamaha Fino hitam, Honda Revo hitam dan 1 unit motor lain warna hitam

Modus pelaku dengan berjalan kaki, putar kunci, dan selanjutnya motor didorong.ucap Kasat Reskrim

Baca Juga:  Tindaklanjut Instruksi Bupati Iksan ,Disperibdag Morowali Gelar Pasar Murah 

Ia menambahkan, pelaku berinisial HH dan F mengaku tergiur melihat banyak motor di rumah korban. Mereka datang jalan kaki, memutar kunci kontak, lalu mendorong motor keluar agar tidak menimbulkan suara sebelum dibawa kabur ke tempat tinggal mereka.

“Motifnya jelas. Setelah motor dijual, uangnya langsung dipakai untuk membeli narkoba.

Dari hasil penjualan kendaraan tersebut, pelaku menggunakan uangnya untuk membeli narkoba,” Tandas AKP Wawan Kurnadi.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf f dan d KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

“Pengungkapan ini, juga jadi bukti Unit Reaksi Cepat Polres Morowali mulai aktif lagi. Fokus mereka adalah memburu pelaku tindak pidana 3C: Curat, Curas, dan Curanmor , sesuai arahan Kapolda Sulteng,” . Pungkas Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading
Morowali Raih Terbaik I, Bupati Iksan Minta Rumah Layak Huni Merata hingga Kepulauan
Dinas Perumahan Morowali: Penghargaan Program 3 Juta Rumah Jadi Pengakuan atas Kinerja Pemda
TNI Run 2026 Meriahkan Rangkaian HUT Ke-81 TNI, 15.965 Pelari Padati Monas
TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo
Tampil Impresif, Tim Tennis Kasdam XV/Pattimura Raih Juara 1 Piala Panglima TNI Cup 2026
HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun
Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:11 WIB

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading

Senin, 21 September 2026 - 02:16 WIB

Dinas Perumahan Morowali: Penghargaan Program 3 Juta Rumah Jadi Pengakuan atas Kinerja Pemda

Minggu, 20 September 2026 - 09:31 WIB

TNI Run 2026 Meriahkan Rangkaian HUT Ke-81 TNI, 15.965 Pelari Padati Monas

Minggu, 20 September 2026 - 03:41 WIB

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Minggu, 20 September 2026 - 03:28 WIB

Tampil Impresif, Tim Tennis Kasdam XV/Pattimura Raih Juara 1 Piala Panglima TNI Cup 2026

Berita Terbaru