Bawa 13 Paket Sabu, Warga Morowali Inisial “MS” Ditangkap Polisi 

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial MS alias AL (34), warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan,Kota Palu  (FOTO Dok: Ditresnarkoba Polda Sulteng).

 

dteksinews, Palu- SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.

Seorang pria berinisial MS alias AL (34), warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.‎‎

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Operasi tersebut dipimpin Iptu Wira Adi Wijaya dan Iptu Arnol Moro.

‎‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket plastik cetik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu di dalam mobil sewaan yang digunakan MS.‎‎

Selain itu, petugas juga menemukan satu sachet plastik cetik bening ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu di saku celana MS.‎‎

Baca Juga:  Pemkab Morowali Gelar Konsultasi Publik 

“Total 13 paket, 12 paket sedang, 1 paket kecil dengan berat timbangan bruto 626,08 gram,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Kamis (7/5/2026).‎‎

Selain mengamankan sabu-sabu petugas juga menyita barang bukti lain berupa kantong belanja warna merah dan kantong plastik warna hitam.‎‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. ‎

“Sabu-sabu itu diduga dibawa atau didapatkan dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali,” ungkap Sembiring. ‎

Saat ini, MS beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.‎‎

“Dugaan sementara MS adalah pengedar. Tim kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu-sabu tersebut,” tandas Sembiring.‎‎

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 
Perduli Lingkungan, Satgas  TMMD Ke-129 Bersama Siswa SMPN 2 Umbele Tanam Mangrove 
Personel Satgas TMMD Ke-129,Serahkan Bantuan Bola Kaki kepada Karang Taruna Desa Umbele
Program Kasad”Bersatu dengan Alam” Satgas TMMD Ke-129 Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Umbele 
Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Berhasil sita 56 Peket Shabu dan Amakan 4 Orang Pelaku 
Kapolda Sulteng Pimpin Gelar Operasional, Tiga Polres Raih Penghargaan Kapolri atas Pelayanan Prima
Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Perduli Lingkungan, Satgas  TMMD Ke-129 Bersama Siswa SMPN 2 Umbele Tanam Mangrove 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Personel Satgas TMMD Ke-129,Serahkan Bantuan Bola Kaki kepada Karang Taruna Desa Umbele

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Program Kasad”Bersatu dengan Alam” Satgas TMMD Ke-129 Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Umbele 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Berhasil sita 56 Peket Shabu dan Amakan 4 Orang Pelaku 

Berita Terbaru