Bawa 13 Paket Sabu, Warga Morowali Inisial “MS” Ditangkap Polisi 

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial MS alias AL (34), warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan,Kota Palu  (FOTO Dok: Ditresnarkoba Polda Sulteng).

 

dteksinews, Palu- SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.

Seorang pria berinisial MS alias AL (34), warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.‎‎

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Operasi tersebut dipimpin Iptu Wira Adi Wijaya dan Iptu Arnol Moro.

‎‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket plastik cetik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu di dalam mobil sewaan yang digunakan MS.‎‎

Selain itu, petugas juga menemukan satu sachet plastik cetik bening ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu di saku celana MS.‎‎

Baca Juga:  Wapres Gibran Tiba di Poso, Danrem 132/Tdl Tegakkan Pengamanan Maksimal

“Total 13 paket, 12 paket sedang, 1 paket kecil dengan berat timbangan bruto 626,08 gram,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Kamis (7/5/2026).‎‎

Selain mengamankan sabu-sabu petugas juga menyita barang bukti lain berupa kantong belanja warna merah dan kantong plastik warna hitam.‎‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. ‎

“Sabu-sabu itu diduga dibawa atau didapatkan dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali,” ungkap Sembiring. ‎

Saat ini, MS beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.‎‎

“Dugaan sementara MS adalah pengedar. Tim kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu-sabu tersebut,” tandas Sembiring.‎‎

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso
Perkuat Kemitraan Strategis Melalui Pertemuan Bilateral, Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Jepang 
Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40
Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 
Danrem 132/Tadulako Kunjungi Kodim 1307/Poso, Tegaskan Profesionalisme dan Kedekatan dengan Rakyat
Laporan Jurnalis di Polda Sulteng Belum ada Kejelasan 
Perkuat Sinergitas di Bumi Raja-Raja, Pangdam XV/Pattimura Kunker ke Polda Maluku 
Bamsoet Apresiasi Operasi Ambush Marinir Persempit Ruang Gerak Kelompok Bersenjata Papua
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:18 WIB

Bawa 13 Paket Sabu, Warga Morowali Inisial “MS” Ditangkap Polisi 

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:28 WIB

Perkuat Kemitraan Strategis Melalui Pertemuan Bilateral, Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Jepang 

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:50 WIB

Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:10 WIB

Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Terima Laporan Percepatan Reformasi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:29 WIB