dteksinews, Morowali — Kantor Imigrasi Morowali mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran izin tinggal (overstay). Selama periode Januari hingga April 2026, penerimaan negara dari pengenaan biaya beban terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran overstay mencapai Rp1.942.000.000, dengan jumlah pelanggar sebanyak 231 orang.Senin(4/5/2026)
Penerimaan tersebut merupakan hasil dari tindakan administratif keimigrasian yang dikenakan kepada warga negara asing yang melewati batas izin tinggal yang telah ditentukan. Selain sebagai bentuk sanksi, pengenaan biaya beban ini juga menjadi instrumen penting dalam menegakkan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Morowali, *Yusva Aditya*, menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen jajaran dalam menegakkan hukum secara konsisten. “Kami terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay. Hal ini tidak hanya berdampak pada ketertiban administrasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa optimalisasi PNBP dari sektor keimigrasian harus tetap berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan. “Penegakan hukum yang tegas dan pelayanan yang prima harus seimbang. Dengan demikian, kepercayaan publik tetap terjaga dan penerimaan negara dapat terus dioptimalkan secara akuntabel,” ungkapnya.(red/dteksinews)
Sumber: Humas Imigrasi
Editor; Supriyono














