Lagi, Bea Cukai Morowali Lanjutkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kawasan Industri

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Morowali Lanjutkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kawasan Industri, Bahodopi Kabupaten Morowali,(FOTO:HUMAS Bea Cukai)

 

dteksinews, Morowali-Upaya pemberantasan rokok illegal di wilayah sekitar Kawasan Industri IMIP, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, terus diperkuat. Pada awal April 2026, Bea Cukai Morowali melakukan penindakan sebanyak 21 ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang lebih dari 31 juta rupiah sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar 20 juta rupiah dari sektor cukai.Senin(13/4/2026)

Penindakan di Bahodopi ini sekaligus menambah capaian penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Morowali sepanjang 2026 sebanyak lebih dari 350 ribu batang dengan nilai barang 545 juta rupiah dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar 361 juta rupiah.

Pelaksanaan kegiatan penindakan tersebut merupakan hasil dari berbagai kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara intensif oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Morowali yang merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan dan informasi masyarakat terkait peredaran rokok illegal di Kecamatan Bahodopi.

Baca Juga:  Sekda Morowali,Tekankan Imperatif Validitas Data sebagai Basis Legitimitas Produk Hukum Daerah

Penindakan terhadap rokok ilegal berasal dari kegiatan pengawasan rutin terhadap jalur distribusi melalui perusahaan jasa ekspedisi dan penjualan rokok ilegal pada toko penjualan eceran. Ada berbagai merek rokok ilegal yang ditindak seperti Smith, New Humer Brown, My Cava Click, dan Boss Caffe Latte.

Penindakan dilakukan atas pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat menegaskan komitmen Bea Cukai Morowali dalam menjalankan fungsi pegawasan serta melindungi hak-hak negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal.

Muhariadi menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta terus memberikan informasi kepada Bea Cukai Morowali tentang peredaran barang kena cukai ilegal.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Bea Cukai

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Morowali,Mayat Laki- laki Ditemukan Areal  Proyek Kolam Renang KTM 
IMIP Integrasikan Industri dan Pendidikan untuk SDM Masa Depan
Satresnarkoba Polres Morowali Utara,  Tangkap Pelaku dan Berhasil Amankan Shabu seberat 25,23 Gram
Wirawaspada 2026: Imigrasi Morowali Tingkatkan Penegakan Hukum Keimigrasian
Tegas! Iksan Minta OPD Tinggalkan Pola Kerja Santai dan Tidak Produktif
Bupati Iksan Ingatkan OPD: Stop Program Tak Penting, Fokus yang Prioritas
Bupati Morowali Minta OPD Pahami Arah Program, Bukan Sekadar Anggaran
Heboh! Klik Run Morowali Banjir Peserta, Bukti Morowali Makin Maju
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:11 WIB

Di Morowali,Mayat Laki- laki Ditemukan Areal  Proyek Kolam Renang KTM 

Senin, 13 April 2026 - 09:43 WIB

IMIP Integrasikan Industri dan Pendidikan untuk SDM Masa Depan

Senin, 13 April 2026 - 09:37 WIB

Satresnarkoba Polres Morowali Utara,  Tangkap Pelaku dan Berhasil Amankan Shabu seberat 25,23 Gram

Senin, 13 April 2026 - 07:39 WIB

Lagi, Bea Cukai Morowali Lanjutkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kawasan Industri

Senin, 13 April 2026 - 05:55 WIB

Wirawaspada 2026: Imigrasi Morowali Tingkatkan Penegakan Hukum Keimigrasian

Berita Terbaru