Biaya Deportasi WNA Bukan Ditanggung Negara, Ini Penjelasannya!

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali– Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63, tanggung jawab terhadap warga negara asing (WNA) berada pada penjamin atau sponsor.

Ketentuan ini juga mencakup pembiayaan deportasi, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa beban biaya tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila WNA tidak mampu secara finansial untuk menanggung biaya deportasi, maka kewajiban tersebut beralih kepada penjamin atau sponsor. Jika penjamin juga tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka biaya dapat dibebankan kepada keluarga WNA atau perwakilan negara asalnya melalui kedutaan besar. Dengan demikian, negara tidak menjadi pihak yang menanggung beban pembiayaan deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Morowali, Yusva Aditya, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terkait hal ini perlu diluruskan. Ia menyampaikan bahwa deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian yang memiliki konsekuensi hukum dan biaya yang jelas.

Baca Juga:  PT Vale Produksi Nikel 72.027 Metrik Ton pada 2025, Catat Kenaikan 716 Metrik Ton

“Penjamin memiliki peran penting dan bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan serta aktivitas WNA selama berada di Indonesia, termasuk jika terjadi pelanggaran yang berujung pada deportasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menambahkan bahwa ketentuan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan terukur.

Ia juga mengimbau kepada para sponsor agar lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menjamin WNA.

“Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian tidak hanya melindungi negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa 1311-09, Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Labota
Polres Morowali Gencar Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
Bea Cukai Morowali Layani Impor 158 Milyar Pembangunan Industri Kelapa Di Morowali
WNI dan WNA Wajib Tahu! All Indonesia Permudah Proses Masuk ke Indonesia
Pastikan Takaran Tepat, Pemkab Morowali Gelar Tera dan Tera Ulang Perdana
Pemkab Morowali Gelar Rapat, Matangkan Penyaluran BBM Porprov dan Kuota LPG 
Pabrik Kelapa PT Freenow Beroperasi, Pemkab Morowali Dorong Petani Kembali Menanam
Memperingati Hut TNI AL Ke-81, Personel Pos TNI AL Bahodopi Bersihkan Sampah di Pantai Fatufia 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:18 WIB

Babinsa 1311-09, Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Labota

Selasa, 8 September 2026 - 11:54 WIB

Polres Morowali Gencar Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 8 September 2026 - 09:50 WIB

Bea Cukai Morowali Layani Impor 158 Milyar Pembangunan Industri Kelapa Di Morowali

Selasa, 8 September 2026 - 06:08 WIB

Pastikan Takaran Tepat, Pemkab Morowali Gelar Tera dan Tera Ulang Perdana

Selasa, 8 September 2026 - 04:33 WIB

Pemkab Morowali Gelar Rapat, Matangkan Penyaluran BBM Porprov dan Kuota LPG 

Berita Terbaru