Biaya Deportasi WNA Bukan Ditanggung Negara, Ini Penjelasannya!

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali– Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63, tanggung jawab terhadap warga negara asing (WNA) berada pada penjamin atau sponsor.

Ketentuan ini juga mencakup pembiayaan deportasi, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa beban biaya tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila WNA tidak mampu secara finansial untuk menanggung biaya deportasi, maka kewajiban tersebut beralih kepada penjamin atau sponsor. Jika penjamin juga tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka biaya dapat dibebankan kepada keluarga WNA atau perwakilan negara asalnya melalui kedutaan besar. Dengan demikian, negara tidak menjadi pihak yang menanggung beban pembiayaan deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Morowali, Yusva Aditya, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terkait hal ini perlu diluruskan. Ia menyampaikan bahwa deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian yang memiliki konsekuensi hukum dan biaya yang jelas.

Baca Juga:  KPPBC TMP C Morowali Musnahkan  Barang Milik Negara 

“Penjamin memiliki peran penting dan bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan serta aktivitas WNA selama berada di Indonesia, termasuk jika terjadi pelanggaran yang berujung pada deportasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menambahkan bahwa ketentuan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan terukur.

Ia juga mengimbau kepada para sponsor agar lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menjamin WNA.

“Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian tidak hanya melindungi negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPI, Siap Perjuangkan Kaum Petani Morowali 
Pastikan Harga Stabil, Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Cek Harga Sembako di Wilayah Binaan
Bupati Morowali Dorong OPD Perkuat Visi dan Siapkan Program Nyata
Tenggelam Di Sungai Solonsa “Hikma Jayanti” Meninggal Dunia
Polsek Bahodopi Berhasil  Gagalkan Peyeludupan Rokok Ilegal 
Gerakan Pemuda Bersatu:Diduga Akibat Aktivitas PT KDR dan PT ABM Sungai Menjadi Keruh 
Sinergi Bersama Pemerintah, IMIP Wujudkan Kawasan Industri Berkelanjutan
PT.FMI Memakan korban, Karang Taruna Desa Bete-Bete  Soroti Minimnya  Penerapan K3 Perusahaan 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:59 WIB

Biaya Deportasi WNA Bukan Ditanggung Negara, Ini Penjelasannya!

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:25 WIB

SPI, Siap Perjuangkan Kaum Petani Morowali 

Senin, 30 Maret 2026 - 04:53 WIB

Pastikan Harga Stabil, Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Cek Harga Sembako di Wilayah Binaan

Senin, 30 Maret 2026 - 04:25 WIB

Bupati Morowali Dorong OPD Perkuat Visi dan Siapkan Program Nyata

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:51 WIB

Tenggelam Di Sungai Solonsa “Hikma Jayanti” Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Morowali

Biaya Deportasi WNA Bukan Ditanggung Negara, Ini Penjelasannya!

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:59 WIB

Daerah

SPI, Siap Perjuangkan Kaum Petani Morowali 

Selasa, 31 Mar 2026 - 05:25 WIB