Biaya Deportasi WNA Bukan Ditanggung Negara, Ini Penjelasannya!

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali– Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63, tanggung jawab terhadap warga negara asing (WNA) berada pada penjamin atau sponsor.

Ketentuan ini juga mencakup pembiayaan deportasi, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa beban biaya tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila WNA tidak mampu secara finansial untuk menanggung biaya deportasi, maka kewajiban tersebut beralih kepada penjamin atau sponsor. Jika penjamin juga tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka biaya dapat dibebankan kepada keluarga WNA atau perwakilan negara asalnya melalui kedutaan besar. Dengan demikian, negara tidak menjadi pihak yang menanggung beban pembiayaan deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Morowali, Yusva Aditya, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terkait hal ini perlu diluruskan. Ia menyampaikan bahwa deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian yang memiliki konsekuensi hukum dan biaya yang jelas.

Baca Juga:  Morowali Utara,Smelter Nikel Gunbuster Dikabarkan Berpeluang Diakuisisi Negara

“Penjamin memiliki peran penting dan bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan serta aktivitas WNA selama berada di Indonesia, termasuk jika terjadi pelanggaran yang berujung pada deportasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menambahkan bahwa ketentuan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan terukur.

Ia juga mengimbau kepada para sponsor agar lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menjamin WNA.

“Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian tidak hanya melindungi negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Morowali Utara, Tangkap Pelaku dan sita Shabu seberat 228,62 gram 
Wabup Iriane Iliyas, Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Morowali Menuju MTQ Tingkat Sulteng 
Ketua IPPMIM Makassar: Sengketa Tanah Milik Dg.Mapoji, Negara harus Hadir Memberikan Kepastian Hukum kepada Seluruh Pihak
GEM Kembali Buka Beasiswa Indonesia–Tiongkok 2026, Perkuat Talenta Nasional untuk Hilirisasi dan Industri Masa Depan
Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja, Imigrasi Morowali Ingatkan Risiko TPPO dan TPPM
Buruh Tidak Boleh Buta Politik dan Terjebak Ego Organisasi
Kasi Inteljen Kejari Morowali: Kasus Perahu Fiber dengan Kerugian 3 Miliar Lebih Sudah Persiapan Pengajuan P21
Dandim 1311 Morowali  Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:39 WIB

Wabup Iriane Iliyas, Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Morowali Menuju MTQ Tingkat Sulteng 

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:11 WIB

Ketua IPPMIM Makassar: Sengketa Tanah Milik Dg.Mapoji, Negara harus Hadir Memberikan Kepastian Hukum kepada Seluruh Pihak

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:33 WIB

GEM Kembali Buka Beasiswa Indonesia–Tiongkok 2026, Perkuat Talenta Nasional untuk Hilirisasi dan Industri Masa Depan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:58 WIB

Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja, Imigrasi Morowali Ingatkan Risiko TPPO dan TPPM

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:46 WIB

Buruh Tidak Boleh Buta Politik dan Terjebak Ego Organisasi

Berita Terbaru

Jakarta

Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Remaja di SPN Lido

Kamis, 4 Jun 2026 - 08:41 WIB