dteksinews, Morowali – Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) sebagai terobosan baru dalam layanan keimigrasian. Program ini merupakan kebijakan izin tinggal tetap tanpa batas waktu yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang terbuka terhadap talenta global, investor, serta individu yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.Senin(23/2/2026)
Melalui sistem all in one, pengajuan GCI dilakukan secara daring dan terintegrasi dalam satu alur layanan yang lebih sederhana, cepat, dan transparan. Transformasi digital ini memungkinkan proses permohonan berjalan lebih efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum serta kemudahan akses bagi para pemohon. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan GCI dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di imigrasi.go.id.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa kebijakan GCI menjadi wujud komitmen Imigrasi dalam menghadirkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan global. “Global Citizen of Indonesia memberikan kepastian izin tinggal bagi WNA yang telah menunjukkan loyalitas, kontribusi, dan keterikatan kuat dengan Indonesia. Kami siap memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam implementasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah. “Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, GCI tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap warga dunia yang ingin tumbuh dan berkontribusi bersama,” tutupnya.(*/dteksinews)
Sumber: Humas Imigrasi
Editor:Supriyono














