IMIP Angkat Bicara Soal Dugaan Pemukulan Wartawan Saat Demo Serikat

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMIP Angkat Bicara Soal dugaan pemukulan Wartawan saat Demo Serikat,(foto:ist)

 

dteksinews, Morowali- PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) angkat bicara terkait dugaan adanya kekerasan yang dialami seorang wartawan online saat terjadi aksi demo serikat buruh di Kawasan IMIP, Kamis (12/2/2026).

Dalam keterangan resminya, IMIP mengatakan bahwa perusahaan sangat menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan pilar demokrasi. Hal tersebut telah dijamin oleh konstitusi dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Hanya saja, ketika produk konstitusi dijalankan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak memahami perannya sebagai penjaga pilar demokrasi, justru akan mencederai undang-undang itu sendiri. Seperti yang dilakukan oleh oknum wartawan salah satu media online, yang mengaku mendapat perlakuan represif dari pihak IMIP saat melakukan peliputan aksi demo serikat.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan untuk meliput ke dalam kawasan IMIP, yang bersangkutan tidak memberikan informasi atau pemberitahuan kepada pihak IMIP. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers. Dalam Pasal 2 disebutkan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

“Dalam kode etik jurnalistik, wartawan yang profesional akan memberitahukan kepada pihak perusahaan dan menunjukkan identitasnya ketika akan meliput suatu peristiwa. Di sini kami menegaskan, jika yang bersangkutan mengajukan izin dan disetujui oleh manajemen IMIP, yang bersangkutan akan mendapat perlindungan 100% dari pihak perusahaan,” jelas Dedy Kurniawan dalam keterangan resminya, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga:  Gerakan Pemuda Bersatu:Diduga Akibat Aktivitas PT KDR dan PT ABM Sungai Menjadi Keruh 

Dedy melanjutkan, informasi yang termuat dalam media juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan juga mengaku sebagai karyawan dan mengenakan seragam APD salah satu perusahaan tenant di kawasan IMIP. Sementara, laporan yang dikeluarkan oleh pihak MSS (security kawasan IMIP) menyebutkan, pihak security telah memastikan bahwa tidak ada pihak media pers yang melakukan peliputan. Karyawan yang terluka saat unjuk rasa itu bernama Kadek Heri Setiawan, salah satu karyawan PT CSP dan juga anggota Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), bukan bernama Muhammad Pajar.

“Jika benar dia karyawan yang juga berprofesi sebagai wartawan, maka yang bersangkutan jelas melanggar peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku. Dalam PP dan PKB, seorang karyawan tidak dibenarkan bekerja di dua perusahaan berbeda yang tidak terikat kerja sama dalam periode waktu yang bersamaan. Pelanggaran atas aturan tersebut dapat menyebabkan karyawan menerima Surat Peringatan (SP) hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar dokumen Estate Regulation (Peraturan Kawasan Industri) IMIP,” jelas Dedy. (*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Lewat Aplikasi Server dan Sistem  Tempel, Berhasil Diamankan Polres Morowali 
Kapolres Morowali :  PTDH  Tiga Personel Polres Morowali,  Bentuk Komitmen Penegakan Disiplin dan Kode Etik Polri 
 Diduga Sadap Istana , Jenderal Bintang 4 ‘L’ dan Sejumlah Perwiri Tinggi Diamankan Divisi Propam Mabes Polri 
Wabup Iriane Iliyas Tutup Orientasi PPPK 2026:Tekankan Profesionalisme, Integritas, dan Loyalitas
Ukir Prestasi, Peserta Kominfo-SP Morowali Dominasi Predikat Terbaik Orientasi PPPK 2026
 1.439   Mahasiswa Menerima Bantuan Pemkab  Morowali, Tahap Dua Pencairan Rp17 Miliar 
Wabup Morowali Buka Sosialisasi BOSP 2026: Kelola Dana Secara Transparan dan Akuntabel
Lagi, Polres Morowali Berhasil Bekuk Bandar Sabu asal Desa Bahomakmur
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 13:40 WIB

Tiga Pengedar Sabu Lewat Aplikasi Server dan Sistem  Tempel, Berhasil Diamankan Polres Morowali 

Selasa, 3 November 2026 - 13:28 WIB

Kapolres Morowali :  PTDH  Tiga Personel Polres Morowali,  Bentuk Komitmen Penegakan Disiplin dan Kode Etik Polri 

Selasa, 3 November 2026 - 13:07 WIB

 Diduga Sadap Istana , Jenderal Bintang 4 ‘L’ dan Sejumlah Perwiri Tinggi Diamankan Divisi Propam Mabes Polri 

Selasa, 3 November 2026 - 11:52 WIB

Wabup Iriane Iliyas Tutup Orientasi PPPK 2026:Tekankan Profesionalisme, Integritas, dan Loyalitas

Selasa, 3 November 2026 - 09:09 WIB

Ukir Prestasi, Peserta Kominfo-SP Morowali Dominasi Predikat Terbaik Orientasi PPPK 2026

Berita Terbaru