Sekda Morowali,Tekankan Imperatif Validitas Data sebagai Basis Legitimitas Produk Hukum Daerah

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali— Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah merupakan hasil proses konseptualisasi, formulasi normatif, serta pengujian publik yang sistematis dan terukur. Kualitas regulasi, pada akhirnya, ditentukan oleh presisi perencanaan dan validitas data yang menjadi basis argumentasi yuridisnya.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, saat membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah di Aula Pebotoa DPKP Kabupaten Morowali. Selasa (10/02/2026)

Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkab Morowali menginisiasi forum konsultatif sebagai instrumen penguatan konstruksi hukum serta penataan sistem pemerintahan daerah yang lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian regulatif. Agenda ini difungsikan sebagai ruang deliberatif guna menghimpun koreksi substansial dan elaborasi normatif dari para pemangku kepentingan sebelum memasuki tahapan legislasi lebih lanjut.

Lima Ranperda yang dikonsultasikan meliputi perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa; Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; serta Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan.

Dalam sambutannya, Yusman menekankan bahwa setiap rancangan kebijakan harus ditopang oleh data terverifikasi dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah maupun nasional. Konsolidasi data yang diakui Kementerian Dalam Negeri, menurutnya, menjadi fondasi legitimasi arah pembangunan dan kebijakan strategis daerah.

“ urgensi sinkronisasi kebijakan daerah dengan agenda nasional, termasuk percepatan penurunan stunting yang menunjukkan tren positif di Morowali. Capaian ini dinilai sebagai manifestasi konsistensi perencanaan dan efektivitas eksekusi lintas perangkat daerah.” Ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Iksan, Perintahkan Percepatan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Sainoa

Secara khusus, tiga Ranperda terkait tata kelola pemerintahan desa dipandang krusial. Dinamika pergantian perangkat desa, pemberhentian kepala desa, hingga mekanisme pergantian antar waktu anggota BPD dalam beberapa tahun terakhir dinilai kerap memunculkan friksi sosial dan polemik administratif. Karena itu, pembaruan regulasi diarahkan untuk menghadirkan mekanisme yang lebih terukur, proporsional, serta memberikan kepastian hukum guna mencegah multitafsir dan potensi instabilitas.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diproyeksikan sebagai instrumen akseleratif dalam mendukung kemudahan investasi dan reformasi regulasi, dengan tetap menjaga fungsi pengawasan dan perlindungan kepentingan publik. Adapun Ranperda mengenai Izin Pengumpulan Sumbangan diformulasikan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian terhadap aktivitas penghimpunan dana masyarakat.

Tim Penyusun dari Lembaga Penelitian, Kajian Hukum, dan Perundang-undangan Sulawesi Tengah Syahruddin menyampaikan bahwa Perda ini bukan untuk membatasi semangat gotong royong masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa semangat tersebut berjalan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

“Hari ini kita melaksanakan uji publik. Ini bagian penting dalam proses penyusunan Perda. Masukan, kritik, dan saran dari Bapak/Ibu sekalian akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Perda ini ditetapkan.” Ungkapnya

Kegiatan turut dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Setdakab Morowali Musri Yuyun Ningsih, Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para kepala desa, serta pemangku kepentingan lainnya.(*/dteksinews)

Sumber: IKP

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Daeng Mapoji” Somasi” PT Freenow Food Industry 
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Grasstrack Balap Manol 
Buka Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Presiden Prabowo Ajak Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi
Satreskrim Polres Morowali Utara, Tangkap  Pelaku Pembunuhan di Desa Era 
130 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis yang Digelar Petrosea 
PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 
Bati Koramil 1311-09/Bahodopi Hadiri Majelis Akbar Peringatan Tahun Baru Islam
KemenHAM Sulawesi Tengah Gelar Pembinaan Kepatuhan dan Penguatan Kapasitas HAM di Morowali
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:39 WIB

Kuasa Hukum Daeng Mapoji” Somasi” PT Freenow Food Industry 

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:19 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Grasstrack Balap Manol 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:28 WIB

Buka Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Presiden Prabowo Ajak Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:29 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara, Tangkap  Pelaku Pembunuhan di Desa Era 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:59 WIB

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 

Berita Terbaru