Bupati Morowali Lantik Kepala Desa PAW Laroue , Simon Abd Rasyid

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, secara resmi melantik Simon Abd Rasyid sebagai Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa laroue , Kecamatan Bungku Timur. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Senin (01/11/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Morowali, Asep Haerudin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abd Malik Hafid, para pimpinan OPD lingkup Pemkab Morowali, Camat Bungku Timur, Arsan, para kepala desa se-Kecamatan Bungku Timur, serta keluarga Kepala Desa PAW terpilih.

Dalam sambutannya, Bupati Iksan menegaskan bahwa masa jabatan PAW yang tersisa dua tahun harus dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Manfaatkan waktu dua tahun ini menjadi contoh tentang apa yang diinginkan masyarakat demi kesejahteraan desa. Selalu berkoordinasi dengan Camat Bungku Timur,” pesan Bupati.

Baca Juga:  Babinsa Kodim 1311 Morowali Jalin Kedekatan dengan Warga Desa Kalombang melalui Komsos

Lebih lanjut, Bupati Iksan menginstruksikan agar seluruh warga desa mendapatkan perlakuan yang sama tanpa memandang latar belakang dukungan politik. Ia menekankan bahwa program dan bantuan harus tepat sasaran.

“Bantuan jangan diberikan hanya karena pendukung. Tidak boleh. Orang yang kita bantu adalah orang tidak mampu. Hari ini Bupati melihat semua sama,” ujarnya.

Terkait penggunaan dana desa, Bupati mengimbau agar pelaksanaannya sederhana, fokus, dan sesuai kebutuhan prioritas masyarakat. “Kalau mau bangun pagar, bangun pagar saja. Parit, jalan, itu urusan daerah. Jangan terlalu banyak variasi. Bekerjalah saja, Bupati evaluasi,” tandasnya.

Bupati juga menekankan bahwa instruksi dari Asisten, Staf Ahli, maupun pejabat yang ditunjuk merupakan perpanjangan tangan dirinya sebagai Bupati yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.(*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Stok  Beras  Aman, Presiden Prabowo Sidak Langsung Gudang  Bulog 
Keppres Nomor 4 Tahun 2026, Tentang Satgas Percepatan Program Pemerintah
Sebanyak 503 Ketua DPRD, Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah
BGN Perkuat Pengawasan Program MBG, Bentuk Satgas hingga Libatkan Aparat Penegak Hukum
Bersih-Bersih Tambang di Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat
Pengelolaan DAS Perbatasan Terpadu Kunci Menjaga Stabilitas Negara
DPMPTSP Sulteng Perkuat Integrasi Perizinan Program MBG Lewat OSS dan Kolaborasi Lintas Sektor
DPMPTSP Sulteng Tegaskan Penyesuaian Kewenangan SLHS, Perizinan Kini Lebih Dekat ke Daerah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:41 WIB

Pastikan Stok  Beras  Aman, Presiden Prabowo Sidak Langsung Gudang  Bulog 

Sabtu, 18 April 2026 - 09:13 WIB

Keppres Nomor 4 Tahun 2026, Tentang Satgas Percepatan Program Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 07:05 WIB

Sebanyak 503 Ketua DPRD, Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 00:30 WIB

BGN Perkuat Pengawasan Program MBG, Bentuk Satgas hingga Libatkan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 08:19 WIB

Bersih-Bersih Tambang di Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat

Berita Terbaru