Kolaborasi Satresnarkoba dan Polsek Bungku Barat, Berhasil Amankan Pria Penyalahguna Sabu

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali bersama personel Polsek Bungku Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial D.H. alias A (33), warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, berhasil diamankan saat diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Selasa 04/11/2025, sekitar pukul 20.40 WITA.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bungku Barat Iptu Ashar Zainudin, S.Psi., M.H., memerintahkan anggotanya bersama Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam proses penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan 57 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 13,4 gram.

Barang bukti tersebut disimpan di dua tempat berbeda, yaitu di atas lantai dan di dalam tas selempang warna hitam.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam ungu yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu buah alat isap sabu (bong).

Baca Juga:  Polres Morowali Laksanakan Pengamanan Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi dan menekankan pentingnya kerja sama dalam memerangi narkoba.

“Jangan pernah mencoba narkotika jenis apa pun, termasuk sabu, meskipun hanya sekali. Sekali mencoba dapat menimbulkan ketergantungan dan sulit untuk lepas. Sayangi diri, keluarga, dan masa depan dengan menjauhi narkoba. Hidup sehat tanpa narkoba jauh lebih bermakna,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutup Kapolres.(*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Morowali Berkomitmen Bersih dari Narkoba, BNNK Morowali Periksa Seluruh Pegawai Imigrasi
Diskusi Bea Cukai Morowali Bersama Bupati Kabupaten Morowali
Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso
Perkuat Kemitraan Strategis Melalui Pertemuan Bilateral, Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Jepang 
Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40
Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 
Imigrasi Morowali Salurkan Bibit Tanaman untuk Dukung Ketahanan Pangan
Imigrasi Morowali Perkuat Desa Binaan melalui Sosialisasi TPPO dan TPPM
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:28 WIB

Imigrasi Morowali Berkomitmen Bersih dari Narkoba, BNNK Morowali Periksa Seluruh Pegawai Imigrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:04 WIB

Diskusi Bea Cukai Morowali Bersama Bupati Kabupaten Morowali

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:50 WIB

Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:10 WIB

Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Terima Laporan Percepatan Reformasi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:29 WIB