Kerugian Rp 1,7 Miliar, Perusak Fasilitas PT IMIP Divonis Penjara

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Poso- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada Muh. Fajrin (38) dan Haikal (22). Keduanya adalah terdakwa perusakan fasilitas di area Bandara IMIP dan pembakaran kendaraan safety tipe Hilux 2.4E double cabin (4X4). Pembacaan vonis tersebut sudah dilakukan pada Kamis (2/10/2025) di Poso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harison, SH., mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum, seperti dalam pasal 170 ayat 1 KUHP. “Setelah memeriksa berkas kedua terdakwa, kami sebagai JPU menuntut 3 tahun penjara sesuai pelanggaran hukumnya. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas Harison, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, IMIP Salurkan 35 Ekor Sapi untuk Program Kurban

Sesuai berkas yang diterima dari penyidikan kepolisian menyebut, kerugian yang dialami dalam kawasan industri IMIP pasca kejadian mencapai Rp1.741.567.000.

Untuk diketahui, sebelumnya terjadi kerusuhan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu(2/3/2025). Kejadian dipicu penerapan aturan penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor yang beroperasi di dalam kawasan IMIP sebagai sarana angkutan dengan tujuan menjaga keselamatan pekerjanya. (*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanggapi Kritikan FORBES Morowali, PT Rezky Utama Jaya Tegaskan Fokus Benahi Penanganan Debu
Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran
Dari Laboratorium ke Hidroponik, Jejak Karyawan IMIP di Ruang Hijau
Kemendagri: Perubahan Kelola Sampah Dimulai dari Sekolah
403 Casis Secata PK TNI AD Gelombang III TA 2026 Dinyatakan MS , Bangga  dan Tangis Haru  Pecah
Kesbangpol Morowali Sosialisasikan Peran Sekaligus Bentuk FKDM di Kecamatan Wita Ponda
Pemkab Morowali dan UGM Sepakati Kerja Sama Pendidikan hingga Kajian Potensi Investasi
Cekcok Sesama Pedagang di Pasar Bahodopi Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pelaku
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:49 WIB

Tanggapi Kritikan FORBES Morowali, PT Rezky Utama Jaya Tegaskan Fokus Benahi Penanganan Debu

Sabtu, 26 September 2026 - 07:57 WIB

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

Sabtu, 26 September 2026 - 05:07 WIB

Dari Laboratorium ke Hidroponik, Jejak Karyawan IMIP di Ruang Hijau

Sabtu, 26 September 2026 - 02:19 WIB

Kemendagri: Perubahan Kelola Sampah Dimulai dari Sekolah

Sabtu, 26 September 2026 - 00:05 WIB

403 Casis Secata PK TNI AD Gelombang III TA 2026 Dinyatakan MS , Bangga  dan Tangis Haru  Pecah

Berita Terbaru

Berita

Kemendagri: Perubahan Kelola Sampah Dimulai dari Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026 - 02:19 WIB