Terkait Penyesuaian Masa Jabatan  Pejabat Untad, Ini Jawaban Humas

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu– Dalam keterangan resminya kepada sejumlah media, Humas Untad menyebutkan bahwa, penyesuaian masa jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Tadulako (Untad) telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi nomor 3 tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako dan berdasarkan peraturan Rektor yang berlaku.

Adanya pemberitaan di salah satu media daring yang menyoroti isu internal di Universitas Tadulako, khususnya terkait penyesuaian masa jabatan sejumlah pimpinan serta dugaan plagiarisme, dinilai Humas Untad, tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Pihak Humas Untad menyebutkan, penyesuaian tersebut dilakukan agar masa jabatan pejabat struktural selaras dengan masa jabatan Rektor yang sedang menjabat, sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan kelembagaan pasal 109 yang menyatakan bahwa masa jabatan pejabat struktural berakhir paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa jabatan rektor yang menjabat.

Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Universitas Tadulako, tetapi juga dilakukan di sejumlah perguruan tinggi negeri lain, seperti Universitas Negeri Manado (UNIMA) dan beberapa universitas lain, yang mengalami penyesuaian serupa sesuai regulasi.

Langkah tersebut menurut pihak Humas Untad, merupakan bagian dari penataan kelembagaan untuk memastikan keselarasan kepemimpinan, visi, dan misi antarunit kerja, sehingga tata kelola universitas dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkesinambungan. Untuk itu Humas Untad menegaskan bahwa narasi yang menyatakan adanya kesewenang-wenangan rektor dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat itu, tidaklah benar.

Baca Juga:  Wabup Morowali Iriane Iliyas Pimpin Rapat, Bahas kerjasama pendidikan lanjutan bagi ASN dengan Fakultas Pertanian Untad

Lebih lanjut, terkait dengan isu dugaan pelanggaran akademik yang diberitakan, pihak Humas Untad menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang menyatakan adanya pelanggaran etik atau tindakan plagiarisme sebagaimana diberitakan.

Adapun proses klarifikasi dan penelusuran oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme serta prosedur yang berlaku, sebagai bagian dari verifikasi terhadap laporan atau informasi yang diterima.

Seluruh tahapan penanganan dugaan pelanggaran akademik dilaksanakan secara objektif dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Humas Untad dalam siaran persnya kepada sejumlah media, menegaskan bahwa pemberitaan yang bersifat spekulatif atau berisi opini pribadi tanpa verifikasi data yang tepat berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan dapat merugikan reputasi lembaga serta sivitas akademika. Selain itu, pemberitaan ini cenderung hanya sepihak, tidak berimbang karena sumbernya tidak jelas serta tidak mencerminkankan kaidah jurnalistik yang baik.

Masih menurut Humas Untad, bahwa adapun sumber pemberitaan diduga merupakan mantan petinggi Untad yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak lagi berstatus sebagai guru besar, serta kerap menyampaikan opini yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya mengenai Untad.

“Oleh karena itu, diharapkan agar setiap pemberitaan mengacu pada informasi resmi yang disampaikan melalui Humas Untad guna menjaga kredibilitas informasi yang diterima di Masyarakat,” tutup siaran persnya Humas Untad.(*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng
Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  
Mengurai Jaring Regulasi: Mengapa Kepmen ESDM 157/2026 Bukan Bentuk Pengabaian Morowali  
Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  
Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  
Dinas Kominfo Morowali, Perkuat Pemahaman ASN melalui Bimbingan e-Kinerja
Bupati Morowali Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Masyarakat Desa Ipi   
Imigrasi Morowali Tegas dalam Penegakan Hukum, 55 WNA Telah Dideportasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:58 WIB

SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Mengurai Jaring Regulasi: Mengapa Kepmen ESDM 157/2026 Bukan Bentuk Pengabaian Morowali  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  

Berita Terbaru