dteksinews, Morowali-Masyarakat Dusun Pulondongan dan Dusun Lereea dari Kecamatan Bahodopi menyampaikan rasa puas setelah mengikuti rapat penyelesaian lahan bersama Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf. Dalam dialog tersebut, masyarakat menilai bupati hadir dengan solusi yang padat, singkat, dan solutif.
“Alhamdulillah tadi Pak Bupati menyelesaikan masalah. Kami dari perwakilan masyarakat sangat puas dengan yang disampaikan Pak Bupati, padat, singkat, dan sangat solutif. Meski belum selesai 100 persen karena masih ada tuntutan soal SKPT, tapi beliau sudah berjanji untuk segera menyelesaikannya,” ungkap perwakilan masyarakat, Azdhin Yunus di sela rapat yang digelar di Dinas Pertanian, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Bente, Bungku Tengah, Selasa (9/9).
Masyarakat menilai keseriusan Bupati Iksan terlihat dari caranya bertanya detail dalam diskusi, yang membuktikan pemahaman mendalam terhadap masalah yang dihadapi. Dari sembilan poin yang menjadi tuntutan, delapan poin telah disepakati bersama. Sementara satu poin terkait dokumen SKPT masih menunggu tindak lanjut.
Bupati juga menginstruksikan agar dokumen SKPT yang sudah dicairkan dan dipegang kepala desa segera dibawa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tak hanya itu, ia berkomitmen meninjau langsung lokasi lahan masyarakat sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencari penyelesaian yang adil.
“Keputusan Pak Bupati untuk turun langsung melihat lapangan adalah langkah tepat. Kami sebagai perwakilan masyarakat sangat senang dan puas,” tambahnya.
Rapat dialog ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah hadir sebagai penengah sekaligus solusi dalam penyelesaian persoalan lahan masyarakat dengan pihak perusahaan, PT Abadi Nikel Nusantara.
Adapun sembilan poin tuntutan masyarakat kepada PT Abadi Nikel Nusantara adalah sebagai berikut:
1. Pihak perusahaan akan segera melakukan perubahan FS dan adendum dokumen lingkungan.
2. Pihak perusahaan wajib melakukan pelibatan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui penetapan Surat Keputusan Kepala Desa.
3. Pihak perusahaan akan meningkatkan pelaksanaan penyiraman jalan desa yang dilalui pihak perusahaan.
4. Terkait SKT akan dilakukan pembicaraan dan verifikasi kembali dalam pertemuan lebih lanjut di tingkat kabupaten yang akan dimediasi oleh Pemkab Morowali dengan menghadirkan para pihak terkait.
5. Palang yang dipasang oleh perusahaan di Dusun Palondongan Desa Dampala bukan merupakan larangan, melainkan alat kontrol perusahaan demi keselamatan bersama.
6. Terkait penyelesaian kebun masyarakat yang masuk dalam area IUP perusahaan akan dibicarakan lebih lanjut antara masyarakat pemilik kebun dengan perusahaan.
7. Perusahaan menyediakan kebutuhan air bersih dan penerangan bagi masyarakat.
8. Perusahaan akan memberikan kompensasi terhadap lahan atau kebun masyarakat yang terdampak akibat aktivitas perusahaan yang berada di luar IUP.
9. Apabila terdapat kerusakan terhadap tanaman tumbuh masyarakat maka akan dilakukan peninjauan langsung bersama antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang diketahui oleh pemerintah desa. Bila terbukti terdapat kerusakan, maka perusahaan wajib menyelesaikan langsung kepada masyarakat melalui kesepakatan bersama atau negosiasi langsung.(*/PRI)