Lagi,Polres Morowali Bekuk Kurir  Sabu Seberat 1 Kg Lebih di Bahodopi

- Penulis

Senin, 1 September 2025 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (34) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 1.049 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodop Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik berwarna emas yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam boneka penguin berwarna biru putih.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan dari seorang perempuan berinisial DI, Tersangka Lelaki MN dijanjikan akan memperoleh upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Diduga Rem Blong, Bus Damri Tujuan Tentena- Poso Terguling

“Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 1.049 gram. Jika dinominalkan, nilainya mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Dengan jumlah tersebut, aparat kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 15.735 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kapolres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Morowali, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 
 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah
Kontingen Garuda TNI AD Dominasi Kasau Cup 2026, Raih Juara Umum I dan III
Ramah Tamah  Pemda Morowali Bersama Danrem 132/Tadulako  Berlangsung  Hikmad 
“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah
Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara
Hindari Overstay, Cek dan Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Masa Berlaku Berakhir
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:44 WIB

Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:34 WIB

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:21 WIB

Kontingen Garuda TNI AD Dominasi Kasau Cup 2026, Raih Juara Umum I dan III

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:50 WIB

Ramah Tamah  Pemda Morowali Bersama Danrem 132/Tadulako  Berlangsung  Hikmad 

Senin, 22 Juni 2026 - 11:32 WIB

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu

Berita Terbaru

Berita

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Jun 2026 - 06:34 WIB