Kejari Morowali Musnahkan Barang Bukti(foto:ist)
dteksinews, Morowali- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Morowali, Rabu (9/7/2025).
Pemusnahan barang bukti ini, mencakup 29 jenis barang dari 46 perkara dari tahun 2024 yang sudah Putus dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), meliputi 41 perkara tindakt pidana narkotika, 2 perkara UU kesehatan, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara pembunuhan dan 1 perkara perdagangan orang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu (847,42 gram bruto), ganja narkotika (103,5 gram bruto), obat -obatan terlarang (3000 tablet dan 20 strip), 9 buah alat hisap (bong,pireks), 13 pembungkus rokok, 3 korek api, 1 buah timbangan, botol, plastik dan 37 handphone, 2 buah Sim card, 3 buah dompet, pakaian, masker, wig, kondom serta barang bukti lainnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan, dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali
Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 10.00 WITA sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi tahap akhir terhadap barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Nomor: PRINT-142B/P.2.19/BPApm.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Pemusnahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Morowali,I Wayan Suardi, S.H.,M.H.,Bupati Morowali yang diwakili oleh Kepala Satpol PP Muh. Syahrul Amin, S.E., Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki, S.E., Wakil Ketua II DPRD Sultanah Hadie, Kepala BNNK Morowali AKBP Ricky Lesmana, S.H., M.M., Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., Danunit Intel Kodim 1311 Morowali, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali serta Seluruh pegawai Kejari Morowali juga hadir mengikuti kegiatan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, I Wayan Suardi, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan amanah undang- undang dalam menegakkan hukum hingga tuntas,” tandasnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh pihak-pihak terkait dan para saksi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.(pri)
Editor: Supriyono